Demokrasi Masa Reformasi
Hi..
Masa Reformasi
(1998 - sekarang)
Reformasi secara umum berarti perubahan terhadap suatu sistem yang telah ada
pada suatu masa dan pemerintahan berdasarkan sendi-sendi kehidupan yang
dicita-citakan demi terwujudnya masyarakat yang madani. Di Indonesia, kata
Reformasi umumnya merujuk kepada gerakan mahasiswa pada tahun 1998 tepatnya
sejak 21 Mei 1998 yang dijatuhkannya rezim kekuasaan presiden Soeharto dan
digantikan oleh Wakil Presiden Prof. Dr. BJ. Habibie.
Demokrasi Indonesia saat
ini telah dimulai dengan terbentuknya DPR – MPR dari hasil Pemilu 1999 yang
telah memilih presiden dan wakil presiden serta terbentuknya lembaga-lembaga
tinggi yang lain.
Masa reformasi berusaha membangun kembali kehidupan yang demokratis antara
lain:
- Keluarnya Ketetapan MPR RI No. X/MPR/1998 tentang
pokok-pokok reformasi.
- Ketetapan No. VII/MPR/1998 tentang pencabutan tap MPR
tentang Referandum.
- Tap MPR RI No. XI/MPR/1998 tentang penyelenggaraan
Negara yang bebas dari KKN.
- Tap MPR RI No. XIII/MPR/1998 tentang pembatasan Masa
Jabatan Presiden dan Wakil Presiden RI.
- Amandemen UUD 1945 sudah sampai amandemen I, II, III,
IV.
Hasil Amandemen 1,2,3,4Hasil Amandemen 1 (19-10-1999)Pasal 5 Ayat 1, Pasal 7, Pasal 9, Pasal 13 Ayat (2), Pasal 14, Pasal 15, Pasal 17 Ayat (2) dan (3), Pasal 20, dan Pasal 21 Undang-Undang Dasar 1945.
Hasil Amandemen 2 (18-08-2000)Pasal 18, Pasal 18A, Pasal 18B, Pasal 19, Pasal 20 Ayat (5), Pasal 20A, Pasal 22A, Pasal 22B, Bab IXA, Pasal 25E, Bab X, Pasal 26 Ayat (2) dan Ayat (3), Pasal 27 Ayat 3, BAB XA, Pasal 28A, Pasal 28B, Pasal 28C, Pasal 28D, Pasal 28E, Pasal 28F, dan Pasal 28G, Pasal 28H, Pasal 28I, Pasal 28J, Bab XII, Pasal 30, Bab XV, Pasal 36S, Pasal 36B, dan Pasal 36C Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945.
Hasil Amandemen 3 (10-11-2001)Pasal 1 Ayat (2) dan (3); Pasal 3 Ayat (1), (3), dan (4); Pasal 6 Ayat (1) dan Ayat (2); Pasal 6A Ayat (1), (2), (3), dan (5); Pasal 7A, Pasal 7B Ayat (1), (2), (3), (4), (5), (6), dan (7); Pasal 7C, Pasal 8 Ayat (1) dan (2), Pasal 11 Ayat (2) dan (3); Pasal 17 Ayat (4), Bab VIIA, Pasal 22C Ayat (1), (2), (3), dan (4); Pasal 22D Ayat (1), (2), (3), dan (4); Bab VIIB, Pasal 22E Ayat (1), (2), (3), (4), (5) dan 6; Pasal 23 Ayat (1), (2) dan (3); Pasal 23A; Pasal 23C, Bab VIIIA, Pasal 23E Ayat (1), (2), dan (3); Pasal 23F Ayat (1) dan (2); Pasal 23G Ayat (1) dan (2); Pasal 24 Ayat (1) dan (2), Pasal 24A Ayat (1), (2), (3), (4), dan (5); Pasal 24B Ayat
(1), (2), (3), dan (4); dan Pasal 24C Ayat (1), (2), (3), (4), (5), dan (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Hasil Amandemen 4 (10-08-2002)Pasal 2 Ayat (1); Pasal 6A Ayat (4); Pasal 8 Ayat (3); Pasal 11 Ayat (1); Pasal 16; Pasal 23B; Pasal 23D; Pasal 24 Ayat (3); Pasal 31 Ayat (1), (2), (3), (4), dan (5); Pasal 32 Ayat (1) dan (2); Bab XIV; Pasal 33 Ayat (4) dan (5); Pasal 34 Ayat (1), (2), (3), dan (4); Pasal; 37 Ayat (1), (2), (3), (4), dan (5); Aturan Peralihan dan Aturan Tambahan.
Dampak adanya Era
Reformasi:
·
Adanya jaminan kebebasan
Pers.
·
Adanya kebebasan
menyampaikan pendapat di muka umum yang diatur dalam undang-undang.
·
Kebebasan berpolitik.
· Terbukanya kontrol
sosial masyarakat terhadap pemerintah seperti LSM, perorangan,
organisasi/lembaga, maupun DPR.
· Terselenggaranya pemilu
yang transparan untuk memilih aggota legislatif, presiden, dan wakil presiden
yang dipilih langsung oleh rakyat.
Prinsip-prinsip
demokrasi dalam pelaksanaan Pemilu, antara lain:
A. Pengertian pemilu
Pemilu adalah salah satu
cara untuk memilih wakil-wakil rakyat yang duduk dalam lembaga perwakilan dan
perwujudan negara demokrasi.
B. Asas pemilu menurut UU No. 12 tahun 2003
1. Jujur 4.
Umum
2. Adil 5.
Bebas
3. Langsung 6.
Rahasia
C. Tujuan dan fungsi pemilu
1. Tujuan
pemilu:
a. Melaksanakan kedaulatan rakyat,
b. Sebagai perwujudan hak asasi politik,
c. Untuk memilih wakil-wakil rakyat,
d. Melaksanakan mekanisme pemerintah dengan konstitusional,
e. Menjamin kesinambungan pembangunan nasional.
2. Fungsi pemilu:
a. Mempertahankan dan mengembangankan sendi-sendi demokrasi
di indonesia,
b. Mencapai
suatu masyarakat yang adil dan makmur berdasarkan Pancasila,
c. Menjamin
suksesnya perjuangan bangsa indonesia.
D. Pelaksanaan pemilu di Indonesia
·
Pada masa kepemimpinan
rezim B. J. Habibie menggantikan rezim Soeharto tidak ada perubahan yang baik
dan tidak mendapatkan dukungan sosial politik dari sebagian besar masyarakat.
Akibatnya B. J. Habibie
tidak mampu mempertahankan kekuasaannya.
·
Kemudian, melalui pemilu
presiden 7 Juli 1999 K. H. Abdurrahman Wahid terpilih secara demokratis di
parlemen sebagai Presiden RI. Diikuti 48 parpol dimenangkan oleh PDI-P, Golkar,
PPP, PKB, PAN, dan PBB.
Dalam sidang MPR RI bulan Oktober 1999, terpilih Ketua MPR RI yaitu Prof. Dr. Amien Rais dan Ketua DPR yaitu Ir. Akbar Tanjung periode 1999-2004 dipilih melalui cara voting.
Akan tetapi, karena K. H. Abdurrahman Wahid membuat beberapa kebijakan yang kurang sejalan dengan proses demokratisasi itu sendiri, maka pemerintahan sipil K. H. Abdurrahman Wahid terpaksa tersingkir dengan melalui proses yang cukup panjang serta melelahkan di parlemen.
Dalam sidang MPR RI bulan Oktober 1999, terpilih Ketua MPR RI yaitu Prof. Dr. Amien Rais dan Ketua DPR yaitu Ir. Akbar Tanjung periode 1999-2004 dipilih melalui cara voting.
Akan tetapi, karena K. H. Abdurrahman Wahid membuat beberapa kebijakan yang kurang sejalan dengan proses demokratisasi itu sendiri, maka pemerintahan sipil K. H. Abdurrahman Wahid terpaksa tersingkir dengan melalui proses yang cukup panjang serta melelahkan di parlemen.
·
Transisi menuju
demokratisasi beralih dari K. H. Abdurrahman Wahid ke Megawati Soekarnoputri
melalui pemilihan secara voting.
Proses pemerintahan demokrasi pada masa Megawati Soekarnoputri dan wakilnya Hamzah Haz masih cukup sulit untuk dievaluasi dan diketahui secara optimal. Akibatnya, ketidakpuasaan akan pelaksanaan pemerintahan dirasakan kembali oleh rakyat dan hampir terjadi krisis kepemimpinan.
Rakyat merasa bahwa siapa yang berkuasa di pemerintahan hanya ingin mencari keuntungan semata, bukan untuk kepentingan rakyat.
Proses pemerintahan demokrasi pada masa Megawati Soekarnoputri dan wakilnya Hamzah Haz masih cukup sulit untuk dievaluasi dan diketahui secara optimal. Akibatnya, ketidakpuasaan akan pelaksanaan pemerintahan dirasakan kembali oleh rakyat dan hampir terjadi krisis kepemimpinan.
Rakyat merasa bahwa siapa yang berkuasa di pemerintahan hanya ingin mencari keuntungan semata, bukan untuk kepentingan rakyat.
·
Pada tahun 2004, untuk
pertama kalinya bangsa indonesia melaksanakan pemilihan Presiden dan Wakil
Presiden secara langsung oleh rakyat. Pemilu dilakukan secara 3 tahap. Pertama,
pada 5 April 2004 dilaksanakan pemilihan DPR, DPRD provinsi, DPRD
kabupaten/kota, dan DPD.
Kedua, pada 5 Juli 2004 dilaksanakan pemilihan Presiden dan Wakil-nya tahap pertama. Ketiga, pada 20 September 2004 pemilihan Presiden dan Wakil-nya tahap kedua. Hasil pemilihan tersebut menempatkan pasangan Susilo Bambang Yudhoyono dan Jusuf Kalla sebagai Presiden dan Wakil Presiden RI periode 2004-2009. Kemudian dilakukan pemilu tahun 2009 dengan sistem yang sama, dan terpilih pasangan Susilo Bambang Yudhoyono dan Boediono sebagai Presiden dan Wakil Presiden RI periode 2009-2014.
Kedua, pada 5 Juli 2004 dilaksanakan pemilihan Presiden dan Wakil-nya tahap pertama. Ketiga, pada 20 September 2004 pemilihan Presiden dan Wakil-nya tahap kedua. Hasil pemilihan tersebut menempatkan pasangan Susilo Bambang Yudhoyono dan Jusuf Kalla sebagai Presiden dan Wakil Presiden RI periode 2004-2009. Kemudian dilakukan pemilu tahun 2009 dengan sistem yang sama, dan terpilih pasangan Susilo Bambang Yudhoyono dan Boediono sebagai Presiden dan Wakil Presiden RI periode 2009-2014.
Partai-partai politik
yang mengikuti Pemilu dari Tahun 1999-Sekarang
Tahun 1999 (48 Parpol)
- PDI-P
- Partai Golkar
- PPP
- PKB
- PAN
- PBB
Tahun 2004 (24 Parpol)
- PKPB
11. PPP
- PKPI
12. PDS
- PKS
13. PBB
- PAN
14. PDI-P
- PKB
15. PBR
- PPDI
16. Demokrat
- PNI
Marhenisme
- PDK
- Partai Pelopor
- Golkar
Kesimpulan
Demokrasi tidak hanya
menjadi identitas tetapi diusahakan untuk diaplikasikan secara total dan
maksimal, agar masyarakat lebih kritis dan terbuka. Dimasa ini, kebebasan
masyarakat dalam menggunakan haknya lebih terbuka dan meluas. Pengawasan atas
kinerja pemerintahan semakin dalam dilakukan oleh masyarakat. Dan di era ini
juga nampak lebih menjanjikan ruang partisipasi bagi semua elemen masyarakat
dalam berbagai kehidupan ekonomi, sosial maupun politik.
Note : Buat kamu yang mau ambil materi ini untuk tugas kalian silahkan tapi tolong jangan hanya di copy cat saja, tapi pelajari materinya agar kalian memahami apa yang akan kalian kerjakan.
Semoga bermanfaat..
Help Comments & Share, Terimakasih
Help Comments & Share, Terimakasih
Komentar
Posting Komentar
Silahkan berkomentar dengan baik dan bijak