Perserikatan Bangsa - Bangsa / PBB

Sejarah PBB
            Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) adalah sebuah organisasi dunia yang bertujuan menciptakan dan memelihara perdamaian dunia. Sejarah lahirnya PBB tidak lepas dari kegagalan Liga Bangsa-Bangsa (LBB) yang diprakasai oleh Presiden Amerika Serikat, Woodrow Wilson pada 10 Januari 1920. LBB bertujuan untuk mencegah terulangnya kembali Perang Dunia I (1914-1918) dan menciptakan perdamaian serta keamanan dunia dari peperangan antar Negara.
            Tetapi, LBB tidak memiliki sanksi terhadap anggotanya apabila melakukan peperangan dengan Negara lain. Hal ini dapat dilihat dari kegagalan LBB mencegah Perang Dunia II pada 1942.
            Hal tersebut mendorong presiden Amerika Serikat, Franklin Delano Roosevelt dan perdana mentri Inggris Winston Churcill untuk mengadakan pertemuan di atas kapal Augusta di Samudra Atlantik yang akhirnya menghasilkan suatu persetujuan yang disebut Piagam Atlantik (Atlantic Charter) yang isinya sebagai berikut :
1.      Setiap bangsa tidak dibenarkan melakukan perluasan wilayah.
2.      Setiap bangsa berhak menentukan nasibnya sendiri.
3.      Setiap bangsa berhak ikut serta dalam perdagangan internasional.
4.      Menciptakan perdamaian dunia agar setiap bangsa dapat hidup bebas dari rasa takut dan kemiskinan.
            Pada tanggal 24 Oktober 1945 dengan dipelopori oleh 5 negara yaitu Amerika Serikat, Rusia, Inggris, Prancis dan Republik Rakyat Cina (RRC) Piagam Atlantic ditandatangani oleh 50 negara dan Piagam Atlantic resmi dijadikan dasar berdirinya PBB.

Latar Belakang PBB
            Perang Dunia II yang telah memakan korban demikian besar baik jiwa dan materil telah mendorong negara-negara didunia seperti Amerika Serikat, Inggris, Prancis, Rusia dan China untuk membentuk organisasi Internasional yang dapat menciptakan perdamaian dunia.

Tujuan PBB
a)      Mempertahankan perdamaian dan keamanan Internasional.
b)      Mengembangkan hubungan persahabatan antarbangsa berdasarkan penghormatan terhadap prinsip persamaan hak dan prinsip menentukan nasib sendiri dari bangsa-bangsa.
c)      Melakukan kerjasama dalam menyelesaikan masalah-masalah ekonomi, sosial, budaya, dan kemanusiaan internasional, dan dalam menggalakkan penghormatan terhadap hak-hak asasi manusia serta kemerdekaan-kemerdekaan fundamental.
d)      Menjadikan PBB sebagai pusat bagi kesatuan aksi bangsa-bangsa dalam mencapai tujuan bersama diatas.
Syarat Menjadi Anggota PBB
       Negara merdeka.
       Negara yang cinta damai.
       Sanggup mematuhi ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Piagam PBB.
       Diusulkan oleh Dewan Keamanan dan disahkan oleh Majelis Umum PBB.

Logo PBB

       Warna latar belakang Biru dan warna lambang yang berwarna putih. Warna biru dan Putih merupakan warna-warna resmi dalam PBB.
       Gambar Peta Dunia melambangkan semua masyarakat dunia. Maksudnya yaitu PBB adalah sebuah organisasi untuk seluruh negara-negara di dunia yang berdaulat.
       Gambar Untaian Ranting Zaitun melambangkan simbol perdamaian Dunia. Artinya, PBB menjaga dan mengupayakan untuk terciptanya perdamaian di seluruh dunia.

Struktur Organisasi PBB
  1. Majelis Umum (General Asembly)     
            Semua negara anggota PBB adalah anggota Majelis Umum. Sidang Majelis umum terdiri dari seluruh anggota dan setiap anggota memiliki satu suara. Majelis Umum bersidang sekali setahun.
Tugas dan wewenang Majelis Umum adalah sebagai berikut:

  • Membicarakan persoalan-persoalan yang tercantum dalam PBB.
  • Membicarakan segala sesuatu yang berkaitan dengan perdamaian dan keamanan dunia.
  • Memilih anggota-anggota Dewan Ekonomi Sosial, menerima anggota baru, dan mengangkat Sekretaris Jenderal yang mengepalai Sekretariat.
  • Menetapkan anggaran belanja PBB.
  • Memiliki wewenang mengadakan perubahan terhadap pasal-pasal piagam PBB.

2. Dewan Keamanan (Security Council)        
            Dewan Keamanan PBB memiliki 15 anggota yang terdiri atas 5 anggota tetap, yaitu Amerika Serikat, Prancis, Rusia, Inggris dan Cina, serta 10 anggota tidak tetap yang dipilih Majelis Umum untuk masa keanggotaan dua tahun.
Tugas dan wewenang Dewan Keamanan adalah sebagai berikut :
a)      Menyelesaikan perselisihan internasional secara damai.
b)      Mengadakan tindakan pencegahan atau paksaan dalam memelihara perdamaian dan keamanan.
c)      Memilih hakim-hakim Mahkamah Internasional.
d)      Mengawasi wilayah-wilayah sengketa.

Dewan ini memiliki 54 anggota yang bertugas untuk jangka waktu tiga tahun dan bersidang sedikitnya tiga kali dalam setahun. Pemungutan suara atau voting di Dewan Ekonomi dan Sosial didasarkan pada suara mayoritas anggota. Dengan pertimbangan setiap anggota memiliki satu suara.
           
Fungsi dan wewenang yang dimiliki Dewan Ekonomi dan Sosial PBB :
            Fungsi Dewan Ekonomi dan Sosial mencakup pengumpulan informasi, menasihati negara anggota, dan membuat rekomendasi. Selain itu, Dewan Ekonomi dan Sosial mempunyai posisi yang baik untuk memberikan koherensi kebijakan dan mengkoordinasikan fungsi tumpang tindih dari badan anak PBB dan dalam peran-peran inilah Dewan Ekonomi dan Sosial yang paling aktif.

4. Dewan Perwalian (Trusteeship Council)
Fungsi Dewan Perwalian antara lain :
a)      Membangun dan mengembangkan taraf hidup daerah perwalian sehingga mampu membentuk negara sendiri.
b)      Mendorong daerah perwalian untuk menghormati hak-hak asasi manusia.
c)      Melaporkan hasil pengawasan pada daerah perwalian kepada Majelis Umum PBB.

5. Mahkamah Peradilan Internasional (International Court of Justice)
            Mahkamah Peradilan Internasional berfungsi menyelesaikan pertikaian hukum antar negara-negara. Mahkamah Peradilan Internasional terdiri dari 15 Hakim yang dipilih oleh Majelis Umum dan Dewan Keamanan dengan voting bebas.
Tugas Mahkamah Internasional sebagai berikut :
a)      Mengadili perselisihan-perselisihan atau persengketaan antarnegara-negara anggota PBB yang persoalannya diajukan oleh negara yang berselisih.
b)      Memberikan pendapat kepada Majelis Umum PBB tentang penyelesaian sengketa antarnegara-negara anggota PBB.
c)      Mendesak Dewan Keamanan PBB untuk mengambil tindakan terhadap pihak yang tidak menghiraukan keputusan Mahkamah Internasional.

6. Sekretariat (Secretariat)
            Sekretariat bertugas melaksanakan berbagai pekerjaan operasional PBB sehari-hari. Tugas-tugas Sekretariat PBB biasanya melekat pada fungsi dan wewenang dari seluruh organ penting PBB.
            Sekretariat PBB dipimpin oleh seorang Sekretaris Jenderal yang dipilih oleh Majelis Umum atas usul Dewan Keamanan PBB untuk masa jabatan 5 tahun dan dapat dipilih kembali.
Tugas utama Sekretaris Jenderal sebagai berikut :
a)      Melaksanakan tugas-tugas administrasi PBB.
b)      Menyusun laporan tahunan tentang kegiatan PBB yang harus disampaikan kepada Majelis Umum.
c)      Menyiapkan, mengumumkan dan melaksanakan segala keperluan badan-badan PBB.
d)      Mengajukan kepada Dewan Keamanan PBB mengenai situasi yang menurut pendapatnya dapat membahayakan perdamaian internasional.

Berikut ini adalah Sekretaris Jenderal PBB dan masa jabatan yang diembannya :
  1. Trygve Lie dari Norwegia  (Februari 1946 - November 1952)
  2. Dag Hammarskjold dari Swedia (April 1953 - September 1961)
  3. U Thant dari Burma / Myanmar (November 1961 - Desember 1971)
  4. Kurt Waldheim dari Austria (Januari 1972 - Desember 1981)
  5. Javier Perez de Cuellar dari Peru (Januari 1982 - Desember 1991)
  6. Boutros Broutos Ghali dari Mesir (Januari 1992 - Desember 1996)
  7. Kofi Annan dari Ghana (Januari 1997 - Desember 2006)

6. Hak Veto dalam PBB
            Hak veto adalah hak untuk membatalkan keputusan, ketetapan, rancangan peraturan dan undang-undang atau resolusi. Dalam sejarahnya, hak veto dimiliki oleh lima negara anggota tetap Dewan Keamanan PBB. Negara itu ialah Amerika Serikat, Rusia, Inggris, Perancis, China. Anggota tetap Dewan Keamanan PBB dipilih berdasarkan hasil Perang Dunia II. Kelima negara tersebut adalah pemenang dari Perang Dunia II. Tujuan dari pemberian hak veto pada awalnya ialah untuk melindungi kepentingan para pendiri PBB, dimana hal tersebut hanya diperuntukkan bagi negara-negara yang memenangkan Perang Dunia II. Hak veto melekat pada kelima negara tersebut berdasarkan Pasal 27 Piagam PBB.

Fungsi PBB
ž  Menciptakan dan menjaga perdamaian dan  keamanan internasional.
ž  Wadah atau media negara-negara anggota dalam memecahkan masalah dengan negara lain.
ž  Menjembatani kepentingan-kepentingan internasional antarnegara anggotanya dalam masalah hubungan internasional.

Asaz PBB
  1. Persamaan derajat dan kedaulatan semua negara anggota.
  2. Persamaan hak dan kewajiban semua negara anggota.
  3. Penyelesaian sengketa dengan cara damai.
  4. Setiap anggota akan memberikan bantuan kepada PBB sesuai ketentuan Piagam PBB.
  5. PBB tidak boleh mencampuri urusan dalam negeri negara anggota.

Peran PBB dalam Bidang Keamanan, Perdamaian, dan Kemerdekaan

  • Telah berhasil menyelesaikan sengketa antara Indonesia dan Belanda (masalah Irian Barat).
  • Menyelesaikan masalah penjajahan di beberapa daerah Afrika sehingga munculnegara ± negara di Afrika menjadi Negara merdeka.
  • Penyelesaian konfrontasi antara Amerika Serikat dan Uni Soviet tentang penempatan peluru kendali / nuklir di Kuba.
  • Penyelesaian konflik di Timur  Tengah mengenai Terusan Suez.
  • Membantu meredakan krisis di Libanon.
  • Misi paninjauan PBB untuk membantu memisahkan pasukan setelah timbul peperangan antara India dan Pakistan.

Proses Terbentuknya PBB
Terbentuknya Perserikatan Bangsa-Bangsa merupakan perjalanan panjang dari serangkaian pembicaraan yang menghasilkan naskah dan kegiatan-kegiatan, antara lain :
1. Piagam Atlantik (Atlantic Charter) merupakan naskah pertama yang kemudian menjadi dasar bagi terbentuknya PBB.
2. Konferensi San Francisco merupakan konferensi terakhir dalam rangkaian kegiatan terbentuknya PBB. Konferensi San Fransisco berlangsung selama 2 bulan yakni dari tanggal 25 April sampai 26 Juni 1945. Peserta konferensi berjumlah 50 negara yakni 47 negara penandatanganan Declaration of the United Nations ditambah Ukraina, Belarusia, dan Argentina. Kelima puluh negara ini dikenal sebagai negara anggota pendiri (original members) atau anggota asli.
Konferensi ini menyetujui dan menandatangani Piagam Perdamaian (Charter of Peace) yang kemudian piagam ini menjadi Piagam PBB (United Nations Charter).  Pada tanggal 15 Oktober 1945 Polandia menandatangani Piagam Perdamaian, maka anggota asli berjumlah 51 negara. Piagam perdamaian itu baru disahkan oleh pemerintah masing-masing negara peserta pada tanggal 24 Oktober 1945. Pada tanggal 10 Januari 1946 Majelis Umum PBB bersidang pertama kali di London (Inggris). Sidang-sidang berikutnya diselenggarakan setiap tahun di markas besar PBB di Lake Succes, New York (Amerika Serikat).
Isi Pokok Piagam Atlantik :

  • Tidak diperkenankan melakukan perluasan wilayah.
  • Setiap bangsa berhak menentukan bentuk dan corak pemerintahnya sendiri.
  • Semua negara diperkenankan ikut serta dalam perdagangan internasional.
  • Mengusahakan perdamaian dunia di mana setiap bangsa dapat hidup bebas dari ketakutan dan kekurangan.
  • Menolak jalan kekerasan dalam menyelesaikan perselisihan internasional.

Badan - badan di bawah PBB

  1. FAO (Food and Agriculture Organization). Badan ini mengurusi usaha-usaha untuk mengatasi masalah kelaparan. FAO berdiri pada tanggal 16 Oktober 1945 yang berkedudukan di Roma, Italia. Tugasnya meningkatkan efisiensi dan distribusi makanan dan hasil-hasil pertanian ke berbagai pelosok dunia.
  2. IMO (International Maritime Organization), Organisasi yang membawahi masalah kelautan.
  3. UNESCO (United Nations Educational Scientific And Cultural Organization), UNESCO adalah Organisasi Pendidikan, Ilmu Pengetahuan, dan Kebudayaan PBB. Tugasnya memajukan kerja sama antarbangsa melalui bidang pendidikan, ilmu pengetahuan, dan kebudayaan dalam rangka penegakan hukum, penegakan.
  4.  UNICEF (United Nations International Childrens Emergency Fund) UNICEF adalah Organisasi Dana Perkembangan anak-anak Internasional PBB. Tugasnya memberikan bantuan dalam rangka menyejahterakan ibu dan anak. UNICEF didirikan pada tanggal 11 1946 di New York, Amerika Serikat. kan hak asasimanusia, dan penegakan keadilan.
  5. IMF (International Monetary Fund) IMF adalah Dana Moneter Internasional. Organisasi ini berdiri pada tanggal 27 Desember 1945 yang berkedudukan di Washington DC Amerika Serikat. IMF bertujuan memajukan kerja sama di bidang ekonomi, keuangan, dan perdagangan sehingga memperluas kesempatan kerja.
  6.  ILO (International Labour Organization) ILO adalah Organisasi Perburuhan Internasional. Organisasi ini didirikan pada tanggal 11 April 1919 yang berkedudukan di Jenewa, Swiss. Pada tahun 1946 organisasi ini diterima sebagai organisasi khusus dalam PBB. Organisasi ini bertugas memperbaiki taraf hidup dan aturan perburuhan.
  7.  IBRD (International Bank for Reconstruction And Development) IBRD adalah Bank Dunia untuk Pembangunan dan Perkembangan. Organisasi ini berdiri pada tanggal 27 Desember 1945 yang berkedudukan di Washington, Amerika Serikat.
  8. UNHCR (United Nations High Comissioner for Refugees) atau Komisi Tinggi Urusan Pengungsi Perserikatan Bangsa-Bangsa. Tugasnya melindungi hak-hak pengungsi di seluruh dunia.
  9. WHO (World Health Organization) WHO adalah Organisasi Kesehatan Sedunia. Organisasi ini didirikan pada tanggal 7 April 1948 yang berkedudukan di Jenewa, Swiss. Tugasnya meningkatkan kesehatan bagi semua orang.
  10.  IMCO (Inter Govermental Maritime Consultative Organization) IMCO merupakan Organisasi Konsultasi Maritim Antar Pemerintah. Organisasi ini berdiri pada tanggal 13 Januari 1959. Bertujuan memberi nasihat dan konsultasi guna memajukan kerja sama antaranggota. IMCO berkedudukan di London, Inggris.
  11. ITU (International Telecommunication Union) ITU merupakan Persatuan Telekomunikasi Internasional. Organisasi ini didirikan pada tahun 1865 dan diterima sebagai organisasi di bawah PBB pada tahun 1947. Tujuan ITU adalah untuk menghimpun kerja sama internasional yang melayani masyarakat pengguna telepon, telegram, dan radio. Markas ITU di Jenewa, Swiss.
  12. WMO (World Meteorogical Organization), WMO merupakan Organisasi Meteorologi Sedunia. Organisasi ini berdiri pada tanggal 23 Maret 1950. Organisasi ini bertujuan saling tukar laporan mengenai cuaca dengan standar internasional. Markas WMO di Jenewa, Swiss.

Keanggotaan PBB
lndonesia keluar dari PBB 7 Januari 1965. Karena malaysia diterima sbg anggota PBB, sedangkan saat itu Indonesia sedang konfrontasi dengan Malaysia.
Pemerintah Soekarno menganggap PBB telah menjadi boneka Imperaliasme dan neo-kolonialisme Amerika dan sekutunya. Anggapan ini terjadi setelah Malaysia diterima sebagai anggota tidak tetap DK PBB.
Presiden Soekarno melihat PBB hanya menjadi boneka. Banyak negara anggota hanya diam dan pasrah.
ž  Anggota asli (orginal members) yang terdiri dari 50 negara yang menandatangani Piagam San Fransisco 26 Juni 1945. Pada tanggal 15 Oktober 1945 Polandia menyusul sehingga menjadi 51 negara.
ž  Anggota tambahan, yakni negara-negara anggota PBB yang masuk kemudian berdasar syarat-syarat disetujui Majelis Umum PBB.

Syarat-syarat adalah sebagai berikut :

  1. Negara merdeka.
  2. Negara yang cinta damai.
  3. Sanggup mematuhi ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Piagam PBB.
  4. Diusulkan oleh Dewan Keamanan dan disahkan oleh Majelis Umum PBB.
  5. Penyelesaian Sengketa Internasional Dalam Kerangka PBB.

Negara - negara PBB
24 Oktober 1945
Argentina
24 Oktober 1945
Belarus
24 Oktober 1945
Brasil
24 Oktober 1945
Chili
24 Oktober 1945
Cina
24 Oktober 1945
Kuba
24 Oktober 1945
Denmark
24 Oktober 1945
Republik Dominika
24 Oktober 1945
Mesir
24 Oktober 1945
El Salvador
24 Oktober 1945
Perancis
24 Oktober 1945
Haiti
24 Oktober 1945
Iran
24 Oktober 1945
Lebanon
24 Oktober 1945
Luksemburg
24 Oktober 1945
Selandia Baru
24 Oktober 1945
Nikaragua
24 Oktober 1945
Paraguay
24 Oktober 1945
Filipina
24 Oktober 1945
Polandia
24 Oktober 1945
Federasi Rusia
24 Oktober 1945
Arab Saudi
24 Oktober 1945
Suriah
24 Oktober 1945
Turki
24 Oktober 1945
Ukraina
24 Oktober 1945
Britania Raya
24 Oktober 1945
Amerika Serikat
25 Oktober 1945
Yunani
30 Oktober 1945
India
31 Oktober 1945
Peru
01 Nopember 1945
Australia
02 Nopember 1945
Kosta Rika
02 Nopember 1945
Liberia
05 Nopember 1945
Kolombia
07 Nopember 1945
Meksiko
07 Nopember 1945
Afrika Selatan
09 Nopember 1945
Kanada
13 Nopember 1945
Ethiopia
13 Nopember 1945
Panama
14 Nopember 1945
Bolivia
15 Nopember 1945
Venezuela
21 Nopember 1945
Guatemala
27 Nopember 1945
Norwegia
10 Desember 1945
Belanda
17 Desember 1945
Honduras
18 Desember 1945
Uruguay
21 Desember 1945
Ekuador
21 Desember 1945
Irak
27 Desember 1945
Belgia
19 Nopember 1946
Afganistan
19 Nopember 1946
Islandia
19 Nopember 1946
Swedia
16 Desember 1946
Thailand
30 September 1947
Pakistan
30 September 1947
Yaman
19 April 1948
Myanmar
11 Mei 1949
Israel
28 September 1950
Indonesia
14 Desember 1955
Albania
14 Desember 1955
Austria
14 Desember 1955
Bulgaria
14 Desember 1955
Kamboja
14 Desember 1955
Finlandia
14 Desember 1955
Hongaria
14 Desember 1955
Irlandia
14 Desember 1955
Italia
14 Desember 1955
Yordania
14 Desember 1955
Republik Demokratik Rakyat Laos
14 Desember 1955
Libya
14 Desember 1955
Nepal
14 Desember 1955
Portugal
14 Desember 1955
Rumania
14 Desember 1955
Spanyol
14 Desember 1955
Sri Lanka
12 Nopember 1956
Maroko
12 Nopember 1956
Sudan
12 Nopember 1956
Tunisia
18 Desember 1956
Jepang
08 Maret 1957
Ghana
17 September 1957
Malaysia
12 Desember 1958
Guinea
20 September 1960
Benin
20 September 1960
Burkina Faso
20 September 1960
Kamerun
20 September 1960
Republik Afrika Tengah
20 September 1960
Chad
20 September 1960
Kongo (Republik)
20 September 1960
Pantai Gading
20 September 1960
Siprus
20 September 1960
Republik Demokratik Kongo
20 September 1960
Gabon
20 September 1960
Madagaskar
20 September 1960
Niger
20 September 1960
Somalia
20 September 1960
Togo
28 September 1960
Mali
28 September 1960
Senegal
07 Oktober 1960
Nigeria
27 September 1961
Sierra Leone
27 Oktober 1961
Mauritania
27 Oktober 1961
Mongolia
14 Desember 1961
Republik Bersatu Tanzania
18 September 1962
Burundi
18 September 1962
Jamaika
18 September 1962
Rwanda
18 September 1962
Trinidad dan Tobago
08 Oktober 1962
Aljazair
25 Oktober 1962
Uganda
14 Mei 1963
Kuwait
16 Desember 1963
Kenya
01 Desember 1964
Malawi
01 Desember 1964
Malta
01 Desember 1964
Zambia
21 September 1965
Gambia
21 September 1965
Maladewa
21 September 1965
Singapura
20 September 1966
Guyana
17 Oktober 1966
Botswana
17 Oktober 1966
Lesotho
09 Desember 1966
Barbados
24 April 1968
Mauritius
24 September 1968
Swaziland
12 Nopember 1968
Guinea Khatulistiwa
13 Oktober 1970
Fiji
21 September 1971
Bahrain
21 September 1971
Bhutan
21 September 1971
Qatar
07 Oktober 1971
Oman
09 Desember 1971
Uni Emirat Arab
18 September 1973
Bahama
18 September 1973
Jerman
17 September 1974
Bangladesh
17 September 1974
Grenada
17 September 1974
Guinea-Bissau
16 September 1975
Tanjung Verde
16 September 1975
Mozambik
16 September 1975
Sao Tome dan Principe
10 Oktober 1975
Papua Nugini
12 Nopember 1975
Komoro
04 Desember 1975
Suriname
21 September 1976
Seychelles
01 Desember 1976
Angola
15 Desember 1976
Samoa
20 September 1977
Djibouti
20 September 1977
Vietnam
19 September 1978
Kepulauan Solomon
18 Desember 1978
Dominika
18 September 1979
Saint Lucia
25 Agustus 1980
Zimbabwe
16 September 1980
Saint Vincent dan Grenadines
15 September 1981
Vanuatu
25 September 1981
Belize
11 Nopember 1981
Antigua dan Barbuda
23 September 1983
Saint Kitts dan Nevis
21 September 1984
Brunei Darussalam
23 April 1990
Namibia
18 September 1990
Liechtenstein
17 September 1991
Republik Rakyat Demokratik Korea
17 September 1991
Estonia
17 September 1991
Latvia
17 September 1991
Lituania
17 September 1991
Kepulauan Marshall
17 September 1991
Mikronesia (Negara Federasi)
17 September 1991
Republik Korea
02 Maret 1992
Armenia
02 Maret 1992
Azerbaijan
02 Maret 1992
Kazakhstan
02 Maret 1992
Kirgizstan
02 Maret 1992
Republik Moldova
02 Maret 1992
San Marino
02 Maret 1992
Tajikistan
02 Maret 1992
Turkmenistan
02 Maret 1992
Uzbekistan
22 Mei 1992
Bosnia dan Herzegovina
22 Mei 1992
roasia
22 Mei 1992
Slovenia
31 Juli 1992
Georgia
19 Januari 1993
Republik Ceko
19 Januari 1993
Slowakia
08 April 1993
Republik Makedonia bekas Yugoslavia
28 Mei 1993
Eritrea
28 Mei 1993
Monako
28 Juli 1993
Andorra
15 Desember 1994
Palau
14 September 1999
Kiribati
14 September 1999
Nauru
14 September 1999
Tonga
05 September 2000
Tuvalu
01 Nopember 2000
Serbia
10 September 2002
Swiss
27 September 2002
Timor Leste
28 Juni 2006
Montenegro

Penyelesaian Sengketa di bawah pengawasan PBB
Peran PBB dalam menyelesaikan sengketa secara damai, dapat dilakukan secara politik yaitu dilakukannya oleh Majelis Umum dan Dewan Keamanan PBB, sedangkan secara hukum dilakukan oleh Mahkamah Internasional. Sengketa yang ditangani Dewan Keamanan PBB :
  1. Sengketa yang membahayakan perdamaian dan keamanan internasional. Dewan Keamanan PBB dapat merekomendasikan cara yang tepat diantaranya negosiasi, mediasi, dan penyelidikan.
  2. Peristiwa ancaman perdamaian, pelanggaran perdamaian, atau agresi. Caranya adalah mempertahankan atau memulihkan perdamaian dan keamanan internasional atau meminta pihak-pihak yang bersengketa untuk memenuhi aturan atau tindakan yang ditetapkan.

Perkembangan Hubungan antara RI dengan PBB
Hubungan RI dengan PBB adalah ketika PBB ikut campur dalam persoalan Indonesia - Belanda pada waktu Agresi Militer Belanda Pertama pada tanggal 21 Juli 1947. RI selain berjuang dengan cara damai dan diplomasi baik pendekatan langsung dengan Belanda, juga melalui forum internasional.  Sebagai ungkapan rasa terima kasih kepada PBB maka pada tanggal 27 September 1950 Indonesia masuk menjadi anggota PBB sebagai anggota yang ke-60. Ketika Belanda masih tetap menduduki Irian Barat sehingga habis kesabaran bangsa Indonesia, oleh Presiden Soekarno dikumandangkan Trikora (Tri Komando Rakyat) pada tanggal 19 Desember 1961.

Fungsi dan Peran PBB

1.      Di Bidang Kesehatan
Memerangi HIV/AIDS lewat Program Bersama PBB mengenai HIV/AIDS (UNAIDS). Tujuannya adalah untuk mencegah penularan, memberikan perawatan dan bantuan, menurunkan kerentanan individu dan masyarakat, serta mengurangi dampak dari epidemi ini.

2.      Di Bidang Hak Asasi Manusia
a. Disetujui Deklarasi Hak Asasi Anak (1959).
b. Disetujui Perjanjian Internasional mengenai hak ekonomi, sosial, dan kebudayaan. (1966).
c. Disetujuinya Perjanjian Internasional tentang Hak-hak Sipil dan Politik.
d. Disetujui Konvensi mengenai Penghapusan segala bentuk Diskriminasi terhadap Wanita.
e. Disetujuinya Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Hukum yang tidak Manusiawi atau Merendahkan Derajat (1984).

3.      Di bidang Perdamaian dan Keamanan Internasional
a. Membantu menyelesaikan sengketa antara indonesia dengan belanda lewat pembentukan Komisi Tiga Negara maupun Komisi PBB untuk indonesia (UNCI).
b. Dibentuk Organisasi Pengawasan Perdamaian PBB di Timur Tengah.
c. Dibentuk Kelompok Pengamat Militer PBB di India dan Pakistan (UNMOGIP) 1949.
d. Dibentuk Misi Perserikatan Transisional PBB di Timor-Timur  (UNTAET) 1999.

Note : Buat kalian yang mau ambil materi ini untuk tugas kalian silahkan tapi tolong jangan hanya di copy cat saja, tapi pelajari materinya agar kalian memahami apa yang akan kalian kerjakan.
Semoga bermanfaat ^^


Help coment & share, terimakasih ^^

Komentar

Postingan populer dari blog ini

List and Link Program with I.O.I Eng Sub/Indo Sub

Cara Mendaftar Menjadi Member Innisfree Dan Mendapatkan Member Card

Demokrasi Pada Masa Orde Lama