Perserikatan Bangsa - Bangsa / PBB
Sejarah PBB
Perserikatan
Bangsa-Bangsa (PBB) adalah sebuah organisasi dunia yang bertujuan menciptakan
dan memelihara perdamaian dunia. Sejarah lahirnya PBB tidak lepas dari kegagalan Liga
Bangsa-Bangsa (LBB) yang diprakasai oleh Presiden Amerika Serikat, Woodrow
Wilson pada 10 Januari 1920. LBB bertujuan untuk mencegah terulangnya kembali
Perang Dunia I (1914-1918) dan menciptakan perdamaian serta keamanan dunia dari
peperangan antar Negara.
Tetapi,
LBB tidak memiliki sanksi terhadap anggotanya apabila melakukan peperangan
dengan Negara lain. Hal ini dapat dilihat dari kegagalan LBB mencegah Perang
Dunia II pada 1942.
Hal
tersebut mendorong presiden
Amerika Serikat, Franklin Delano Roosevelt dan perdana mentri Inggris Winston
Churcill untuk
mengadakan pertemuan di atas kapal Augusta di Samudra Atlantik yang akhirnya
menghasilkan suatu persetujuan yang disebut Piagam Atlantik (Atlantic Charter)
yang isinya sebagai berikut :
1. Setiap bangsa tidak dibenarkan melakukan perluasan wilayah.
2. Setiap bangsa berhak menentukan nasibnya sendiri.
3. Setiap bangsa berhak ikut serta dalam perdagangan internasional.
4. Menciptakan perdamaian dunia agar setiap bangsa dapat hidup bebas dari rasa takut dan kemiskinan.
1. Setiap bangsa tidak dibenarkan melakukan perluasan wilayah.
2. Setiap bangsa berhak menentukan nasibnya sendiri.
3. Setiap bangsa berhak ikut serta dalam perdagangan internasional.
4. Menciptakan perdamaian dunia agar setiap bangsa dapat hidup bebas dari rasa takut dan kemiskinan.
Pada tanggal 24 Oktober
1945 dengan dipelopori oleh 5 negara yaitu Amerika Serikat, Rusia, Inggris,
Prancis dan Republik Rakyat Cina (RRC) Piagam Atlantic ditandatangani oleh 50
negara dan Piagam Atlantic resmi dijadikan dasar berdirinya PBB.
Latar Belakang PBB
Perang
Dunia II yang telah memakan korban demikian besar baik jiwa dan materil telah
mendorong negara-negara didunia seperti Amerika Serikat, Inggris, Prancis,
Rusia dan China untuk membentuk organisasi Internasional yang dapat menciptakan
perdamaian dunia.
Tujuan PBB
a)
Mempertahankan perdamaian dan keamanan Internasional.
b)
Mengembangkan
hubungan persahabatan antarbangsa berdasarkan penghormatan terhadap
prinsip persamaan hak dan prinsip menentukan nasib sendiri dari bangsa-bangsa.
c)
Melakukan
kerjasama dalam menyelesaikan
masalah-masalah ekonomi, sosial, budaya, dan kemanusiaan
internasional, dan dalam menggalakkan penghormatan terhadap hak-hak asasi
manusia serta kemerdekaan-kemerdekaan fundamental.
d)
Menjadikan PBB
sebagai pusat bagi kesatuan aksi bangsa-bangsa dalam mencapai tujuan bersama
diatas.
Syarat Menjadi Anggota PBB
•
Negara
merdeka.
•
Negara
yang cinta damai.
•
Sanggup
mematuhi ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Piagam PBB.
•
Diusulkan
oleh Dewan Keamanan dan disahkan oleh Majelis Umum PBB.
Logo PBB
•
Warna
latar belakang Biru dan warna lambang yang berwarna putih. Warna biru dan Putih
merupakan warna-warna resmi dalam PBB.
•
Gambar
Peta Dunia melambangkan semua masyarakat dunia. Maksudnya yaitu PBB adalah sebuah
organisasi untuk seluruh negara-negara di dunia yang berdaulat.
•
Gambar
Untaian Ranting Zaitun melambangkan simbol perdamaian Dunia. Artinya, PBB
menjaga dan mengupayakan untuk terciptanya perdamaian di seluruh dunia.
Struktur Organisasi PBB
- Majelis Umum (General Asembly)
Semua negara anggota PBB
adalah anggota Majelis Umum. Sidang Majelis umum terdiri dari seluruh anggota
dan setiap anggota memiliki satu suara. Majelis Umum bersidang sekali setahun.
Tugas dan wewenang Majelis Umum adalah sebagai berikut:
- Membicarakan persoalan-persoalan yang tercantum dalam PBB.
- Membicarakan segala sesuatu yang berkaitan dengan perdamaian dan keamanan dunia.
- Memilih anggota-anggota Dewan Ekonomi Sosial, menerima anggota baru, dan mengangkat Sekretaris Jenderal yang mengepalai Sekretariat.
- Menetapkan anggaran belanja PBB.
- Memiliki wewenang mengadakan perubahan terhadap pasal-pasal piagam PBB.
2. Dewan Keamanan (Security
Council)
Dewan
Keamanan PBB memiliki 15 anggota yang terdiri atas 5 anggota tetap, yaitu
Amerika Serikat, Prancis, Rusia, Inggris dan Cina, serta 10 anggota tidak tetap
yang dipilih Majelis Umum untuk masa keanggotaan dua tahun.
Tugas dan wewenang Dewan
Keamanan adalah
sebagai berikut :
a)
Menyelesaikan
perselisihan internasional secara damai.
b)
Mengadakan
tindakan pencegahan atau paksaan dalam memelihara perdamaian dan keamanan.
c)
Memilih
hakim-hakim Mahkamah Internasional.
d)
Mengawasi
wilayah-wilayah sengketa.
Dewan ini memiliki 54 anggota yang bertugas untuk
jangka waktu tiga tahun dan bersidang sedikitnya tiga kali dalam setahun.
Pemungutan suara atau voting di Dewan Ekonomi dan Sosial didasarkan pada suara
mayoritas anggota. Dengan pertimbangan setiap anggota memiliki satu suara.
Fungsi dan wewenang yang dimiliki Dewan Ekonomi dan
Sosial PBB :
Fungsi Dewan
Ekonomi dan Sosial
mencakup pengumpulan informasi, menasihati negara anggota, dan membuat
rekomendasi. Selain itu, Dewan Ekonomi dan Sosial mempunyai posisi yang baik untuk
memberikan koherensi kebijakan dan mengkoordinasikan fungsi tumpang tindih dari
badan anak PBB dan dalam peran-peran inilah Dewan Ekonomi dan Sosial yang paling aktif.
4. Dewan Perwalian
(Trusteeship Council)
Fungsi Dewan Perwalian antara lain :
a)
Membangun dan mengembangkan taraf hidup daerah
perwalian sehingga mampu membentuk negara sendiri.
b)
Mendorong daerah perwalian untuk menghormati hak-hak
asasi manusia.
c)
Melaporkan hasil pengawasan pada daerah perwalian
kepada Majelis Umum PBB.
5. Mahkamah Peradilan
Internasional (International Court of Justice)
Mahkamah Peradilan Internasional berfungsi menyelesaikan
pertikaian hukum antar negara-negara. Mahkamah Peradilan Internasional terdiri
dari 15 Hakim yang dipilih oleh Majelis Umum dan Dewan Keamanan dengan voting
bebas.
Tugas Mahkamah Internasional
sebagai berikut :
a)
Mengadili
perselisihan-perselisihan atau persengketaan antarnegara-negara anggota PBB
yang persoalannya diajukan oleh negara yang berselisih.
b)
Memberikan
pendapat kepada Majelis Umum PBB tentang penyelesaian sengketa
antarnegara-negara anggota PBB.
c)
Mendesak
Dewan Keamanan PBB untuk mengambil
tindakan terhadap pihak yang tidak menghiraukan keputusan Mahkamah
Internasional.
6. Sekretariat (Secretariat)
Sekretariat
bertugas melaksanakan berbagai pekerjaan operasional PBB sehari-hari.
Tugas-tugas Sekretariat PBB biasanya melekat pada fungsi dan wewenang dari
seluruh organ penting PBB.
Sekretariat PBB dipimpin
oleh seorang Sekretaris
Jenderal
yang dipilih oleh Majelis Umum atas usul Dewan Keamanan PBB untuk masa jabatan 5
tahun dan dapat dipilih kembali.
Tugas utama Sekretaris Jenderal sebagai
berikut :
a)
Melaksanakan
tugas-tugas administrasi PBB.
b)
Menyusun
laporan tahunan tentang kegiatan PBB yang harus disampaikan kepada Majelis Umum.
c)
Menyiapkan,
mengumumkan dan melaksanakan segala keperluan badan-badan PBB.
d)
Mengajukan
kepada Dewan Keamanan PBB mengenai situasi
yang menurut pendapatnya dapat membahayakan perdamaian internasional.
Berikut ini adalah Sekretaris Jenderal PBB dan masa
jabatan yang diembannya :
- Trygve Lie dari Norwegia (Februari 1946 - November 1952)
- Dag Hammarskjold dari Swedia (April 1953 -
September 1961)
- U Thant dari Burma /
Myanmar (November 1961 - Desember 1971)
- Kurt Waldheim dari Austria (Januari 1972 -
Desember 1981)
- Javier Perez de Cuellar dari Peru (Januari 1982 -
Desember 1991)
- Boutros Broutos Ghali dari Mesir (Januari 1992 -
Desember 1996)
- Kofi Annan dari Ghana (Januari 1997 - Desember
2006)
6. Hak Veto dalam PBB
Hak veto adalah hak untuk
membatalkan keputusan, ketetapan, rancangan peraturan dan undang-undang atau
resolusi. Dalam
sejarahnya, hak veto dimiliki oleh lima negara anggota tetap Dewan Keamanan
PBB. Negara itu ialah Amerika Serikat, Rusia, Inggris, Perancis,
China. Anggota
tetap Dewan Keamanan PBB dipilih berdasarkan hasil Perang Dunia II. Kelima
negara tersebut adalah pemenang dari Perang Dunia II. Tujuan dari pemberian hak veto
pada awalnya ialah untuk melindungi kepentingan para pendiri PBB, dimana hal
tersebut hanya diperuntukkan bagi negara-negara yang memenangkan Perang Dunia
II. Hak veto melekat pada kelima negara tersebut berdasarkan Pasal 27 Piagam
PBB.
Fungsi PBB
Menciptakan dan menjaga
perdamaian dan keamanan internasional.
Wadah atau media
negara-negara anggota dalam memecahkan masalah dengan negara lain.
Menjembatani
kepentingan-kepentingan internasional antarnegara anggotanya dalam masalah
hubungan internasional.
Asaz PBB
- Persamaan
derajat dan kedaulatan semua negara anggota.
- Persamaan
hak dan kewajiban semua negara anggota.
- Penyelesaian
sengketa dengan cara damai.
- Setiap
anggota akan memberikan bantuan kepada PBB sesuai ketentuan Piagam PBB.
- PBB
tidak boleh mencampuri urusan dalam negeri negara anggota.
Peran PBB dalam Bidang Keamanan,
Perdamaian, dan Kemerdekaan
- Telah berhasil menyelesaikan sengketa antara Indonesia dan Belanda (masalah Irian Barat).
- Menyelesaikan masalah penjajahan di beberapa daerah Afrika sehingga munculnegara ± negara di Afrika menjadi Negara merdeka.
- Penyelesaian konfrontasi antara Amerika Serikat dan Uni Soviet tentang penempatan peluru kendali / nuklir di Kuba.
- Penyelesaian konflik di Timur Tengah mengenai Terusan Suez.
- Membantu meredakan krisis di Libanon.
- Misi paninjauan PBB untuk membantu memisahkan pasukan setelah timbul peperangan antara India dan Pakistan.
Proses Terbentuknya PBB
Terbentuknya Perserikatan Bangsa-Bangsa merupakan
perjalanan panjang dari serangkaian pembicaraan yang menghasilkan naskah dan
kegiatan-kegiatan, antara lain :
1. Piagam Atlantik (Atlantic Charter) merupakan
naskah pertama yang kemudian menjadi dasar bagi terbentuknya PBB.
2. Konferensi San Francisco merupakan konferensi
terakhir dalam rangkaian kegiatan terbentuknya PBB. Konferensi San Fransisco
berlangsung selama 2 bulan yakni dari tanggal 25 April sampai 26 Juni 1945.
Peserta konferensi berjumlah 50 negara yakni 47 negara penandatanganan Declaration
of the United Nations ditambah Ukraina, Belarusia, dan Argentina. Kelima puluh
negara ini dikenal sebagai negara anggota pendiri (original members) atau
anggota asli.
Konferensi ini menyetujui dan menandatangani Piagam
Perdamaian (Charter of Peace) yang kemudian piagam ini menjadi Piagam PBB
(United Nations Charter). Pada tanggal
15 Oktober 1945 Polandia menandatangani Piagam Perdamaian, maka anggota asli
berjumlah 51 negara. Piagam perdamaian itu baru disahkan oleh pemerintah
masing-masing negara peserta pada tanggal 24 Oktober 1945. Pada tanggal 10
Januari 1946 Majelis Umum PBB bersidang pertama kali di London (Inggris).
Sidang-sidang berikutnya diselenggarakan setiap tahun di markas besar PBB di
Lake Succes, New York (Amerika Serikat).
Isi Pokok Piagam
Atlantik :
- Tidak diperkenankan melakukan perluasan wilayah.
- Setiap bangsa berhak menentukan bentuk dan corak pemerintahnya sendiri.
- Semua negara diperkenankan ikut serta dalam perdagangan internasional.
- Mengusahakan perdamaian dunia di mana setiap bangsa dapat hidup bebas dari ketakutan dan kekurangan.
- Menolak jalan kekerasan dalam menyelesaikan perselisihan internasional.
Badan - badan di bawah PBB
- FAO (Food and Agriculture Organization). Badan ini mengurusi usaha-usaha untuk mengatasi masalah kelaparan. FAO berdiri pada tanggal 16 Oktober 1945 yang berkedudukan di Roma, Italia. Tugasnya meningkatkan efisiensi dan distribusi makanan dan hasil-hasil pertanian ke berbagai pelosok dunia.
- IMO (International Maritime Organization), Organisasi yang membawahi masalah kelautan.
- UNESCO (United Nations Educational Scientific And Cultural Organization), UNESCO adalah Organisasi Pendidikan, Ilmu Pengetahuan, dan Kebudayaan PBB. Tugasnya memajukan kerja sama antarbangsa melalui bidang pendidikan, ilmu pengetahuan, dan kebudayaan dalam rangka penegakan hukum, penegakan.
- UNICEF (United Nations International Childrens Emergency Fund) UNICEF adalah Organisasi Dana Perkembangan anak-anak Internasional PBB. Tugasnya memberikan bantuan dalam rangka menyejahterakan ibu dan anak. UNICEF didirikan pada tanggal 11 1946 di New York, Amerika Serikat. kan hak asasimanusia, dan penegakan keadilan.
- IMF (International Monetary Fund) IMF adalah Dana Moneter Internasional. Organisasi ini berdiri pada tanggal 27 Desember 1945 yang berkedudukan di Washington DC Amerika Serikat. IMF bertujuan memajukan kerja sama di bidang ekonomi, keuangan, dan perdagangan sehingga memperluas kesempatan kerja.
- ILO (International Labour Organization) ILO adalah Organisasi Perburuhan Internasional. Organisasi ini didirikan pada tanggal 11 April 1919 yang berkedudukan di Jenewa, Swiss. Pada tahun 1946 organisasi ini diterima sebagai organisasi khusus dalam PBB. Organisasi ini bertugas memperbaiki taraf hidup dan aturan perburuhan.
- IBRD (International Bank for Reconstruction And Development) IBRD adalah Bank Dunia untuk Pembangunan dan Perkembangan. Organisasi ini berdiri pada tanggal 27 Desember 1945 yang berkedudukan di Washington, Amerika Serikat.
- UNHCR (United Nations High Comissioner for Refugees) atau Komisi Tinggi Urusan Pengungsi Perserikatan Bangsa-Bangsa. Tugasnya melindungi hak-hak pengungsi di seluruh dunia.
- WHO (World Health Organization) WHO adalah Organisasi Kesehatan Sedunia. Organisasi ini didirikan pada tanggal 7 April 1948 yang berkedudukan di Jenewa, Swiss. Tugasnya meningkatkan kesehatan bagi semua orang.
- IMCO (Inter Govermental Maritime Consultative Organization) IMCO merupakan Organisasi Konsultasi Maritim Antar Pemerintah. Organisasi ini berdiri pada tanggal 13 Januari 1959. Bertujuan memberi nasihat dan konsultasi guna memajukan kerja sama antaranggota. IMCO berkedudukan di London, Inggris.
- ITU (International Telecommunication Union) ITU merupakan Persatuan Telekomunikasi Internasional. Organisasi ini didirikan pada tahun 1865 dan diterima sebagai organisasi di bawah PBB pada tahun 1947. Tujuan ITU adalah untuk menghimpun kerja sama internasional yang melayani masyarakat pengguna telepon, telegram, dan radio. Markas ITU di Jenewa, Swiss.
- WMO (World Meteorogical Organization), WMO merupakan Organisasi Meteorologi Sedunia. Organisasi ini berdiri pada tanggal 23 Maret 1950. Organisasi ini bertujuan saling tukar laporan mengenai cuaca dengan standar internasional. Markas WMO di Jenewa, Swiss.
Keanggotaan PBB
lndonesia keluar dari PBB 7 Januari
1965. Karena malaysia diterima sbg anggota PBB, sedangkan saat itu Indonesia
sedang konfrontasi dengan Malaysia.
Pemerintah Soekarno menganggap PBB telah menjadi boneka Imperaliasme dan neo-kolonialisme Amerika dan sekutunya. Anggapan ini terjadi setelah Malaysia diterima sebagai anggota tidak tetap DK PBB.
Presiden Soekarno melihat PBB hanya menjadi boneka. Banyak negara anggota hanya diam dan pasrah.
Pemerintah Soekarno menganggap PBB telah menjadi boneka Imperaliasme dan neo-kolonialisme Amerika dan sekutunya. Anggapan ini terjadi setelah Malaysia diterima sebagai anggota tidak tetap DK PBB.
Presiden Soekarno melihat PBB hanya menjadi boneka. Banyak negara anggota hanya diam dan pasrah.
Anggota asli (orginal
members) yang terdiri dari 50 negara yang menandatangani Piagam San Fransisco
26 Juni 1945. Pada tanggal 15 Oktober 1945 Polandia menyusul sehingga menjadi
51 negara.
Anggota tambahan, yakni
negara-negara anggota PBB yang masuk kemudian berdasar syarat-syarat disetujui
Majelis Umum PBB.
Syarat-syarat
adalah sebagai berikut :
- Negara merdeka.
- Negara yang cinta damai.
- Sanggup mematuhi ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Piagam PBB.
- Diusulkan oleh Dewan Keamanan dan disahkan oleh Majelis Umum PBB.
- Penyelesaian Sengketa Internasional Dalam Kerangka PBB.
Negara - negara PBB
24 Oktober 1945
|
Argentina
|
24 Oktober 1945
|
Belarus
|
24 Oktober 1945
|
Brasil
|
24 Oktober 1945
|
Chili
|
24 Oktober 1945
|
Cina
|
24 Oktober 1945
|
Kuba
|
24 Oktober 1945
|
Denmark
|
24 Oktober 1945
|
Republik Dominika
|
24 Oktober 1945
|
Mesir
|
24 Oktober 1945
|
El Salvador
|
24 Oktober 1945
|
Perancis
|
24 Oktober 1945
|
Haiti
|
24 Oktober 1945
|
Iran
|
24 Oktober 1945
|
Lebanon
|
24 Oktober 1945
|
Luksemburg
|
24 Oktober 1945
|
Selandia Baru
|
24 Oktober 1945
|
Nikaragua
|
24 Oktober 1945
|
Paraguay
|
24 Oktober 1945
|
Filipina
|
24 Oktober 1945
|
Polandia
|
24 Oktober 1945
|
Federasi Rusia
|
24 Oktober 1945
|
Arab Saudi
|
24 Oktober 1945
|
Suriah
|
24 Oktober 1945
|
Turki
|
24 Oktober 1945
|
Ukraina
|
24 Oktober 1945
|
Britania Raya
|
24 Oktober 1945
|
Amerika Serikat
|
25 Oktober 1945
|
Yunani
|
30 Oktober 1945
|
India
|
31 Oktober 1945
|
Peru
|
01 Nopember 1945
|
Australia
|
02 Nopember 1945
|
Kosta Rika
|
02 Nopember 1945
|
Liberia
|
05 Nopember 1945
|
Kolombia
|
07 Nopember 1945
|
Meksiko
|
07 Nopember 1945
|
Afrika Selatan
|
09 Nopember 1945
|
Kanada
|
13 Nopember 1945
|
Ethiopia
|
13 Nopember 1945
|
Panama
|
14 Nopember 1945
|
Bolivia
|
15 Nopember 1945
|
Venezuela
|
21 Nopember 1945
|
Guatemala
|
27 Nopember 1945
|
Norwegia
|
10 Desember 1945
|
Belanda
|
17 Desember 1945
|
Honduras
|
18 Desember 1945
|
Uruguay
|
21 Desember 1945
|
Ekuador
|
21 Desember 1945
|
Irak
|
27 Desember 1945
|
Belgia
|
19 Nopember 1946
|
Afganistan
|
19 Nopember 1946
|
Islandia
|
19 Nopember 1946
|
Swedia
|
16 Desember 1946
|
Thailand
|
30 September 1947
|
Pakistan
|
30 September 1947
|
Yaman
|
19 April 1948
|
Myanmar
|
11 Mei 1949
|
Israel
|
28 September 1950
|
Indonesia
|
14 Desember 1955
|
Albania
|
14 Desember 1955
|
Austria
|
14 Desember 1955
|
Bulgaria
|
14 Desember 1955
|
Kamboja
|
14 Desember 1955
|
Finlandia
|
14 Desember 1955
|
Hongaria
|
14 Desember 1955
|
Irlandia
|
14 Desember 1955
|
Italia
|
14 Desember 1955
|
Yordania
|
14 Desember 1955
|
Republik Demokratik Rakyat Laos
|
14 Desember 1955
|
Libya
|
14 Desember 1955
|
Nepal
|
14 Desember 1955
|
Portugal
|
14 Desember 1955
|
Rumania
|
14 Desember 1955
|
Spanyol
|
14 Desember 1955
|
Sri Lanka
|
12 Nopember 1956
|
Maroko
|
12 Nopember 1956
|
Sudan
|
12 Nopember 1956
|
Tunisia
|
18 Desember 1956
|
Jepang
|
08 Maret 1957
|
Ghana
|
17 September 1957
|
Malaysia
|
12 Desember 1958
|
Guinea
|
20 September 1960
|
Benin
|
20 September 1960
|
Burkina Faso
|
20 September 1960
|
Kamerun
|
20 September 1960
|
Republik Afrika Tengah
|
20 September 1960
|
Chad
|
20 September 1960
|
Kongo (Republik)
|
20 September 1960
|
Pantai Gading
|
20 September 1960
|
Siprus
|
20 September 1960
|
Republik Demokratik Kongo
|
20 September 1960
|
Gabon
|
20 September 1960
|
Madagaskar
|
20 September 1960
|
Niger
|
20 September 1960
|
Somalia
|
20 September 1960
|
Togo
|
28 September 1960
|
Mali
|
28 September 1960
|
Senegal
|
07 Oktober 1960
|
Nigeria
|
27 September 1961
|
Sierra Leone
|
27 Oktober 1961
|
Mauritania
|
27 Oktober 1961
|
Mongolia
|
14 Desember 1961
|
Republik Bersatu Tanzania
|
18 September 1962
|
Burundi
|
18 September 1962
|
Jamaika
|
18 September 1962
|
Rwanda
|
18 September 1962
|
Trinidad dan Tobago
|
08 Oktober 1962
|
Aljazair
|
25 Oktober 1962
|
Uganda
|
14 Mei 1963
|
Kuwait
|
16 Desember 1963
|
Kenya
|
01 Desember 1964
|
Malawi
|
01 Desember 1964
|
Malta
|
01 Desember 1964
|
Zambia
|
21 September 1965
|
Gambia
|
21 September 1965
|
Maladewa
|
21 September 1965
|
Singapura
|
20 September 1966
|
Guyana
|
17 Oktober 1966
|
Botswana
|
17 Oktober 1966
|
Lesotho
|
09 Desember 1966
|
Barbados
|
24 April 1968
|
Mauritius
|
24 September 1968
|
Swaziland
|
12 Nopember 1968
|
Guinea Khatulistiwa
|
13 Oktober 1970
|
Fiji
|
21 September 1971
|
Bahrain
|
21 September 1971
|
Bhutan
|
21 September 1971
|
Qatar
|
07 Oktober 1971
|
Oman
|
09 Desember 1971
|
Uni Emirat Arab
|
18 September 1973
|
Bahama
|
18 September 1973
|
Jerman
|
17 September 1974
|
Bangladesh
|
17 September 1974
|
Grenada
|
17 September 1974
|
Guinea-Bissau
|
16 September 1975
|
Tanjung Verde
|
16 September 1975
|
Mozambik
|
16 September 1975
|
Sao Tome dan Principe
|
10 Oktober 1975
|
Papua Nugini
|
12 Nopember 1975
|
Komoro
|
04 Desember 1975
|
Suriname
|
21 September 1976
|
Seychelles
|
01 Desember 1976
|
Angola
|
15 Desember 1976
|
Samoa
|
20 September 1977
|
Djibouti
|
20 September 1977
|
Vietnam
|
19 September 1978
|
Kepulauan Solomon
|
18 Desember 1978
|
Dominika
|
18 September 1979
|
Saint Lucia
|
25 Agustus 1980
|
Zimbabwe
|
16 September 1980
|
Saint Vincent dan Grenadines
|
15 September 1981
|
Vanuatu
|
25 September 1981
|
Belize
|
11 Nopember 1981
|
Antigua dan Barbuda
|
23 September 1983
|
Saint Kitts dan Nevis
|
21 September 1984
|
Brunei Darussalam
|
23 April 1990
|
Namibia
|
18 September 1990
|
Liechtenstein
|
17 September 1991
|
Republik Rakyat Demokratik Korea
|
17 September 1991
|
Estonia
|
17 September 1991
|
Latvia
|
17 September 1991
|
Lituania
|
17 September 1991
|
Kepulauan Marshall
|
17 September 1991
|
Mikronesia (Negara Federasi)
|
17 September 1991
|
Republik Korea
|
02 Maret 1992
|
Armenia
|
02 Maret 1992
|
Azerbaijan
|
02 Maret 1992
|
Kazakhstan
|
02 Maret 1992
|
Kirgizstan
|
02 Maret 1992
|
Republik Moldova
|
02 Maret 1992
|
San Marino
|
02 Maret 1992
|
Tajikistan
|
02 Maret 1992
|
Turkmenistan
|
02 Maret 1992
|
Uzbekistan
|
22 Mei 1992
|
Bosnia dan Herzegovina
|
22 Mei 1992
|
roasia
|
22 Mei 1992
|
Slovenia
|
31 Juli 1992
|
Georgia
|
19 Januari 1993
|
Republik Ceko
|
19 Januari 1993
|
Slowakia
|
08 April 1993
|
Republik Makedonia bekas Yugoslavia
|
28 Mei 1993
|
Eritrea
|
28 Mei 1993
|
Monako
|
28 Juli 1993
|
Andorra
|
15 Desember 1994
|
Palau
|
14 September 1999
|
Kiribati
|
14 September 1999
|
Nauru
|
14 September 1999
|
Tonga
|
05 September 2000
|
Tuvalu
|
01 Nopember 2000
|
Serbia
|
10 September 2002
|
Swiss
|
27 September 2002
|
Timor Leste
|
28 Juni 2006
|
Montenegro
|
Penyelesaian Sengketa di
bawah pengawasan PBB
Peran PBB dalam menyelesaikan
sengketa secara damai, dapat dilakukan secara politik yaitu dilakukannya oleh
Majelis Umum dan Dewan Keamanan PBB, sedangkan secara hukum dilakukan oleh
Mahkamah Internasional. Sengketa yang ditangani Dewan Keamanan PBB :
- Sengketa
yang membahayakan perdamaian dan keamanan internasional. Dewan Keamanan
PBB dapat merekomendasikan cara yang tepat diantaranya negosiasi, mediasi,
dan penyelidikan.
- Peristiwa
ancaman perdamaian, pelanggaran perdamaian, atau agresi. Caranya adalah
mempertahankan atau memulihkan perdamaian dan keamanan internasional atau
meminta pihak-pihak yang bersengketa untuk memenuhi aturan atau tindakan
yang ditetapkan.
Perkembangan Hubungan
antara RI dengan PBB
Hubungan RI dengan PBB adalah
ketika PBB ikut campur dalam persoalan Indonesia - Belanda pada waktu Agresi
Militer Belanda Pertama pada tanggal 21 Juli 1947. RI selain berjuang dengan
cara damai dan diplomasi baik pendekatan langsung dengan Belanda, juga melalui
forum internasional. Sebagai ungkapan
rasa terima kasih kepada PBB maka pada tanggal 27 September 1950 Indonesia
masuk menjadi anggota PBB sebagai anggota yang ke-60. Ketika Belanda masih
tetap menduduki Irian Barat sehingga habis kesabaran bangsa Indonesia, oleh
Presiden Soekarno dikumandangkan Trikora (Tri Komando Rakyat) pada tanggal 19
Desember 1961.
Fungsi
dan Peran PBB
1.
Di
Bidang Kesehatan
Memerangi HIV/AIDS lewat Program
Bersama PBB mengenai HIV/AIDS (UNAIDS). Tujuannya adalah untuk mencegah
penularan, memberikan perawatan dan bantuan, menurunkan kerentanan individu dan
masyarakat, serta mengurangi dampak dari epidemi ini.
2.
Di
Bidang Hak Asasi Manusia
a. Disetujui Deklarasi Hak Asasi
Anak (1959).
b. Disetujui Perjanjian
Internasional mengenai hak ekonomi, sosial, dan kebudayaan. (1966).
c. Disetujuinya Perjanjian
Internasional tentang Hak-hak Sipil dan Politik.
d. Disetujui Konvensi mengenai
Penghapusan segala bentuk Diskriminasi terhadap Wanita.
e. Disetujuinya Konvensi
Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Hukum yang tidak Manusiawi atau
Merendahkan Derajat (1984).
3. Di
bidang Perdamaian dan Keamanan Internasional
a. Membantu menyelesaikan
sengketa antara indonesia dengan belanda lewat pembentukan Komisi Tiga Negara
maupun Komisi PBB untuk indonesia (UNCI).
b. Dibentuk Organisasi Pengawasan
Perdamaian PBB di Timur Tengah.
c. Dibentuk Kelompok Pengamat
Militer PBB di India dan Pakistan (UNMOGIP) 1949.
d. Dibentuk Misi Perserikatan
Transisional PBB di Timor-Timur (UNTAET)
1999.
Note : Buat kalian yang mau ambil materi ini untuk tugas kalian silahkan tapi tolong jangan hanya di copy cat saja, tapi pelajari materinya agar kalian memahami apa yang akan kalian kerjakan.
Semoga bermanfaat ^^
Help
coment & share, terimakasih ^^
Komentar
Posting Komentar
Silahkan berkomentar dengan baik dan bijak