Pelaksanaan Demokrasi Pada Masa Reformasi

PELAKSANAAN DEMOKRASI PADA MASA REFORMASI (1998 - SEKARANG)


Menurut Arti kata dalam bahasa Indonesia Pengertian Reformasi adalah perubahan secara drastis untuk perbaikan (bidang sosial, politik atau agama) dalam suatu masyarakat atau negara.
Munculnya reformasi disebabkan oleh krisis ekonomi dan politik di Asia, ketidakpuasan masyarakat Indonesia terhadap pemerintahan Soeharto dan  adanya para demonstran yang menginginkan diadakannya reformasi total, peristiwa Trisakti yang menyebabkan presiden Soeharto mengundurkan diri dari jabatannya.

Ciri-ciri Pelaksanaan Demokrasi Pada Masa Reformasi
Masa demokrasi pancasila pada Era Reformasi berusaha menembalikan perimbanan kekuatan antara lembaga Negara,antara eksekutif, legeslatif dan yudikatif. Berlangsung mulai dari Mei 1998 sampai dengan sekarang. Pada masa ini peran partai politik kembali menonjol dan menjadi nafas baru buat indonesia.
Ciri-ciri demokrasi Pancasila masa Reformasi :
1.       Mengutamakan musyawarah mufakat.
2.       Mengutamakan kepentingan masyarakat, bangsa dan Negara.
3.       Tidak memaksakan kehendak pada orang lain.
4.       Selalu diliputi oleh semangat kekeluargaan.
5.       Adanya rasa tanggung jawab dalam melaksanakan keputusan hasil musyawarah.
6.       Dilakukan dengan akal sehat dan sesuai dengan hati yang luhur.
7.       Keputusan dapat dipertanggung jawabkan secara moral kepada Than Yang Maha Esa, berdasarkan nilai-nilai kebenaran dan keadilan.
8.       Penegakan kedaulatan rakyat dengan memperdayakan pengawasan sebagai lembaga negara, lembaga politik dan lembaga swadaya masyarakat.
9.       Pembagian secara tegas wewenang kekuasaan lembaga Legislatif, Eksekutif dan Yudikatif.
10.   Penghormatan kepada beragam asas, cirri, aspirasi dan program parpol yang memiliki partai.
11.   Adanya kebebasan mendirikan partai sebagai aplikasi dari pelaksanaan hak asasi manusia.

Kelebihan dan Kekurangan Pelaksanaan Demokrasi pada Masa Reformasi
 KELEBIHAN :

  1. Berhasil menata kehidupan ketatanegaraan dengan amandemen UUD 1945.
  2. Mendorong warganegara meningkatkan kapasitas pribadinya; misalnya - meningkatkan kesadaran politik, meningkatkan pengetahuan pribadi dll.
  3. Kebebasan bicara dan berpendapat mulai berjalan.
  4. Lebih mudah diterapkan dalam masyarakat yang lebih kompleks.
  5. Menjamin stabilitas politik.
  6. Penegakan hukum dan diplomasi antar bangsa.
  7. Terbukanya pintu informasi yang begitu lebar, sehingga banyak manfaat yang dapat dipetik.
  8. Jumlah partai politik tidak dibatasi.
  9. Politisasi birokrat.
  10. Membangun klientelisme ekonomi.

KEKURANGAN :

  1. Masyarakat yang terlalu bebas, dan mengartikan kebebasan dengan boleh berbuat sebebas-bebasnya. Akibatnya : banyak demo yang berakhir rusuh, pilkada yang berakhir rusuh.
  2. Kebijakan pemerintah yang tidak menguntungkan publik tidak dapat dikontrol langsung oleh rakyat, tetapi harus melalui DPR.
  3. Masih banyak pemaksaan yang dilakukan pihak - pihak tertentu.
  4. Pendidikan politik rakyat masih rendah.
  5. Masih adanya diskriminasi dalam pengambilan keputusan.
  6. KKN
  7. Lemahnya stabilitas keamanan (konflik kebangsaan).
  8. Banyak orang/masyarakat yang salah tafsir mengenai reformasi.

Demokrasi Indonesia saat ini telah dimulai dengan terbentuknya DPR –MPR hasil Pemilu 1999 yang telah memilih presiden dan wakil presiden sertaterbentuknya lembaga lembaga tinggi yang lain. Masa reformasi berusaha membangun kembali kehidupan yang demokratis antara lain dkeluarkannya :

  •  Ketetapan MPR RI No. X/MPR/1998 tentang pokok pokok reformasi.
  •  Ketetapan No. VII/MPR/1998 tentang pencabutan tap MPR tentang Referandum.
  •  Tap MPR RI No. XI/MPR/1998 tentang penyelenggaraan Negara yang bebas dari KKN.
  •  Tap MPR RI No. XIII/MPR/1998 tentang pembatasan Masa Jabatan Presiden dan Wakil Presiden RI.
  •  Amandemen UUD 1945 sudah sampai amandemen I, II, III, IV.

Amandemen terhadap UUD 1945 telah dilaksanakan oleh MPR melalui 4 tahap. Tahap kesatu mencakup 9 pasal, disahkan pada 19 oktober 1999. Tahap kedua mencakup 25 pasal, disahkan pada 18 agustus 2000. tahap ketiga mencakup 32 pasal, disahkan pada 9 november 2001. Tahap keempat mencakup 13 pasal, disahkan apda 10 agustus 2002.

Tujuh Kunci Pokok Sistem Pemerintahan Menurut Undang - Undang Dasar 1945 Sebelum Amandemen:

  • Indonesia adalah negara berdasar atas hukum yang dicantumkan dalam penjelasan.
  • Sistem konstitualisme, artinya dalam penyelengaraan pemerintahan negara berdasarkan Undang Undang Dasar yang mengatur mekanisme pembagian kekuasaan. 
  • Kedaulatan berada di tangan rakyat yang sepenuhnya dilakukan oleh MPR. Oleh karena itu MPR dan DPR yang memilih presiden.
  • Presiden adalah penyelenggara pemerintah tertinggi dibawah MPR, sehingga presiden adalah bertanggung jawab pada MPR.
  • Presiden tidak bertanggung jawab kepada DPR.
  • Menteri negara ialah pembantu presiden dan tidak bertanggung jawab terhadap DPR. Jadi, presiden memiliki hak kewenangan mutlak untuk mengangkat dan memberhentikan seorang menteri.
  • Kekuasaan kepala negara tidak tak terbatas. Maksudnya, karena kata tidak tak terbatas dikatakan terbatas tapi sebenarrnya tidak terbatas dan dikatakan tidak terbatas, tetapi dibatasi oleh hukum dan konstitusi.

Tujuh Kunci Pokok Sistem Pemerintahan Menurut Undang - Undang Dasar 1945 Setelah Amandemen :

  1.  Indonesia adalah negara hukum, yang dicantumkan dalam batang tubuh pada pasal 1 ayat 3.
  2. Sistem konstitualisme, artinya dalam penyelengaraan pemerintahan negara berdasarkan Undang Undang Dasar yang mengatur mekanisme pembagian kekuasaan.
  3. Kedaulatan berada di tangan rakyat. Oleh karena itu, saat ini pemilihan Presiden dilakuka langsung oleh rakyat.
  4. Presiden adalah penyelenggara pemerintahan, bukan tertinggi dan bukan dibawah MPR.
  5. Presiden tidak bertanggung jawab kepada DPR.
  6. Menteri negara ialah pembantu presiden dan tidak bertanggung jawab terhadap DPR. Jadi, presiden memiliki hak kewenangan mutlak untuk mengangkat dan memberhentikan seorang menteri.
  7. Kekuasaan kepala negara tidak tak terbatas. Maksudnya, karena kata tidak tak terbatas dikatakan terbatas tapi sebenarrnya tidak terbatas dan dikatakan tidak terbatas, tetapi dibatasi oleh hukum dan konstitusi.

Pelaksanaan Pemilu 1999 - 2009 (Reformasi)
1.  Pemilu 1999
a.  Sistem Pemilu
   Pemilu 1999 merupakan pemilu pertama pada masa reformasi. Pemungutan suara dilaksanakan pada tanggal 7 Juni 1999 secara serentak di seluruh wilayah Indonesia. Sistem Pemilu 1999  sama dengan Pemilu 1997  yaitu sistem perwakilan berimbang (proporsional) dengan stelsel daftar.
b.  Asas Pemilu
Pemilu 1999 dilaksanakan dengan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. 
c.  Peserta Pemilu 1999
Peserta Pemilu tahun 1999 diikuti oleh 48 Partai Politik

2.  Pemilu 2004 (DPRD)
a.  Sistem Pemilu
   Pemilu 2004 dilaksanakan dengan sistem yang berbeda dari pemilu-pemilu sebelumnya. Pemilu untuk memilih Anggota DPR dan DPRD (termasuk didalamnya DPRD).
 b.  Asas Pemilu
Pemilu 2004 dilaksanakan dengan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.
 c. Peserta Pemilu 2004
        i.            Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD tahun 2004 diikuti oleh 24 partai.
      ii.            Pemilu Tahun  2004.
Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden tahun 2004 putaran I (pertama) sebanyak 5 (lima) pasangan, adalah sebagai berikut:
Karena kelima pasangan calon presiden dan wakil presiden peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden putaran I (pertama) belum ada yang memperoleh suara lebih dari 50%, maka dilakukan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden putaran II (kedua), dengan peserta dua pasangan calon presiden dan wakil presiden yang memperoleh suara terbanyak.
No. Nama Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Putaran I :

  • H. Wiranto, SH.  dan Ir. H.Salahuddin Wahid.
  • Hj. Megawati Soekarnoputri dan K. H. Ahmad Hasyim Muzadi.
  • Prof. Dr. H. M. Amien Rais dan Dr. Ir. H. Siswono Yudo Husodo.
  • H. Susilo Bambang Yudhoyono dan Drs. H. Muhammad Jusuf Kalla.
  • Dr. H. Hamzah Haz dan H. Agum Gumelar, M.Sc.

No. Nama Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Putaran II :

  • Hj. Megawati Soekarnoputri dan K. H. Ahmad Hasyim Muzadi.
  • H. Susilo Bambang Yudhoyono dan Drs. H. Muhammad Jusuf Kalla.
Pasangan H. Susilo Bambang Yudoyono dan Drs. Muhammad Yusuf Kalla akhirnya terpilih sebagai presiden dan wakil presiden untuk masa bakti 2004 - 2009.

3. Pemilu 2009
Pemilu 2009 merupakan pemilu ketiga pada masa reformasi yang diselenggarakan  secara serentak pada tanggal 9 April 2009 untuk memilih 560 Anggota DPR, 132 Anggota  DPD, serta Anggota DPRD (DPRD Provinsi maupun DPRD Kabupaten/Kota) se-Indonesia periode 2009-2014. Sedangkan untuk memilih presiden dan wakil presiden untuk  masa bakti 2009-2014 diselenggarakan pada tanggal 8 Juli 2009 (satu putaran).
a.  Sistem Pemilu
Pemilu 2009 untuk memilih Anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota  dilaksanakan dengan sistem perwakilan berimbang (proporsional) dengan sistem daftar  calon terbuka. Kursi yang dimenangkan setiap partai politik mencerminkan proporsi total  suara yang didapat setiap parpol.  Asas Pemilu.
Pemilu 2009 dilaksanakan dengan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. 
b. Peserta Pemilu
1)  Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD Tahun 2009 diikuti oleh 44 partai, 38 partai merupakan partai nasional dan 6 partai merupakan partai lokal Aceh.
Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2009 diikuti oleh 3 (tiga) pasangan calon, yaitu :
a)  Hj. Megawati Soekarnoputri dan H. Prabowo Subianto (didukung oleh PDIP, Partai Gerindra, PNI Marhaenisme, Partai Buruh, Pakar Pangan, Partai Merdeka, Partai  Kedaulatan, PSI, PPNUI).
b)  Dr. Susilo Bambang Yudhoyono dan Prof. Dr. Boediono (didukung oleh Partai Demokrat, PKS, PAN, PPP, PKB, PBB, PDS, PKPB, PBR, PPRN, PKPI, PDP, PPPI, Partai Republikan, Partai Patriot, PNBKI, PMB, PPI, Partai Pelopor, PKDI, PIS, Partai PIB, Partai PDI).
c) Drs. H. Muhammad Jusuf Kalla dan H. Wiranto, S.IP (didukung oleh Partai Golkar, dan Partai Hanura)

Akibat Pelaksanaan Demokrasi Masa Reformasi (1998 – Sekarang)
Pada zaman reformasi ini pelaksanaan demokrasi mengalami suatu pergeseran yang mencolok walaupun sistem demokrasi yang dipakai yaitu demokrasi pancasila tetapi sangatlah mencolok dominasi sistem liberalcontohnya aksi demonstrasi yang besar-besaran di seluru lapisan masyarakat. Memang pada zaman reformasi peranan presiden tidak mutlak dan lahirnya sistem multi partai sehingga peranan partai cukup besar, akan tetapidalam melaksanakan pemungutan suara juga pernah menggunakan voting berarti peranan demokrasi pancasila belumlah terealisasi. Dengan melihat hal tersebut diatas maka kesimpulan daripada pelaksanaan demokrasi di Indonesia belum mencapai titik yang pasti danmasih belajar untuk memulai demokrasi pancasila yang sudah dilakukan selama 40 tahun sampai sekarang masih belum bisa dilaksanakan secara baikdan benar.

Hasil Amandemen
-   Presiden dan wapres merupakan satu instusi penyelenggara kekuasaan eksekutifnegara yang tertinggidibawah UUD.
-      Presiden dan wapres dipilihlangsung olehrakyat, karena itusecara politik tidak bertanggung jawab kepada MPR, melainkan bertanggungjawab kepada rakyat.
-          Presiden dan wapres dipertanggung jawabkan secara hukum apabila melakukan pelanggaran hukum dan konstitusi.
-          Para mentri adalah pembantu rakyat.
-      Untuk membatasi kekuasaan presiden yang kedudukannya dalam sistem pemerintahan presidensial sangat kuat sesuai kebutuhan untuk menjamin stabilitas pemerintah, maka ditentukan pula masa jabatan presiden 5 tahunan dan tidak boleh dijabat oleh orang yang sama lebih dari 2 masa jabatan.

Dampak Reformasi Bagi Rakyat Indonesia :
-          Pemerintahan orde baru jatuh dan muncul era reformasi. Namun reformasi dan keterbukaan tidak diikuti dengan suasana tenang, aman, dan tentram dalam kehidupan sosial ekonomi masyarakat. Konflik antar kelompok etnis bermunculan di berbagai daerah seperti Kalimantan Barat. Konflik tersebut dilatarbelakangi oleh masalah-masalah sosial, ekonomi dan agama.
-          Rakyat sulit membedakan apakah sang pejabat bertindak sebagai eksekutif atau pimpinan partai politik karena adanya perangkapan jabatan yang membuat pejabat bersangkutan tidak dapat berkonsentrasi penuh pada jabatan publik yang diembannya.
-          Banyak kasus muncul ke permukaan yang berkaitan dengan pemberian batas yang tegas pada teritorial masing-masing wilayah, seperti penerapan otonomi pengelolaan wilayah pengairan.
-          Pemerintah tidak lagi otoriter dan terjadi demokratisasi di bidang politik (misalnya: munculnya parpol-parpol baru), ekonomi (misalnya: munculnya badan-badan umum milik swasta, tidak lagi melulu milik negara), dan sosial (misalnya: rakyat berhak memberikan tanggapan dan kritik terhadap pemerintah).
-          Peranan militer di dalam bidang politik pemerintahan terus dikurangi (sejak 2004, wakil militer di MPR/DPR dihapus).

Note : Buat kalian yang mau ambil materi ini untuk tugas kalian silahkan tapi tolong jangan hanya di copy cat saja, tapi pelajari materinya agar kalian memahami apa yang akan kalian kerjakan.
Semoga bermanfaat ^^

Help coment & share, terimakasih ^^

Komentar

Posting Komentar

Silahkan berkomentar dengan baik dan bijak

Postingan populer dari blog ini

List and Link Program with I.O.I Eng Sub/Indo Sub

Cara Mendaftar Menjadi Member Innisfree Dan Mendapatkan Member Card

Demokrasi Pada Masa Orde Lama