Pelaksanaan Demokrasi Pada Masa Reformasi
Menurut Arti kata dalam bahasa Indonesia Pengertian Reformasi adalah perubahan secara
drastis untuk perbaikan (bidang sosial, politik atau agama) dalam suatu
masyarakat atau negara.
Munculnya reformasi disebabkan oleh krisis ekonomi
dan politik di Asia, ketidakpuasan masyarakat Indonesia terhadap pemerintahan
Soeharto dan adanya para demonstran yang menginginkan diadakannya
reformasi total, peristiwa Trisakti yang menyebabkan presiden Soeharto
mengundurkan diri dari jabatannya.
Ciri-ciri Pelaksanaan Demokrasi
Pada Masa Reformasi
Masa demokrasi pancasila pada Era Reformasi berusaha
menembalikan perimbanan kekuatan antara lembaga Negara,antara eksekutif,
legeslatif dan yudikatif. Berlangsung mulai dari Mei 1998 sampai dengan
sekarang. Pada masa ini peran partai politik kembali menonjol dan menjadi nafas
baru buat indonesia.
Ciri-ciri demokrasi Pancasila masa Reformasi :
1. Mengutamakan
musyawarah mufakat.
2. Mengutamakan
kepentingan masyarakat, bangsa dan Negara.
3. Tidak
memaksakan kehendak pada orang lain.
4. Selalu
diliputi oleh semangat kekeluargaan.
5. Adanya rasa
tanggung jawab dalam melaksanakan keputusan hasil musyawarah.
6. Dilakukan
dengan akal sehat dan sesuai dengan hati yang luhur.
7. Keputusan
dapat dipertanggung jawabkan secara moral kepada Than Yang Maha Esa,
berdasarkan nilai-nilai kebenaran dan keadilan.
8. Penegakan
kedaulatan rakyat dengan memperdayakan pengawasan sebagai lembaga negara,
lembaga politik dan lembaga swadaya masyarakat.
9. Pembagian
secara tegas wewenang kekuasaan lembaga Legislatif, Eksekutif dan Yudikatif.
10. Penghormatan kepada beragam asas,
cirri, aspirasi dan program parpol yang memiliki partai.
11. Adanya kebebasan mendirikan partai
sebagai aplikasi dari pelaksanaan hak asasi manusia.
Kelebihan dan Kekurangan
Pelaksanaan Demokrasi pada Masa Reformasi
KELEBIHAN :
- Berhasil menata kehidupan ketatanegaraan dengan amandemen UUD 1945.
- Mendorong warganegara meningkatkan kapasitas pribadinya; misalnya - meningkatkan kesadaran politik, meningkatkan pengetahuan pribadi dll.
- Kebebasan bicara dan berpendapat mulai berjalan.
- Lebih mudah diterapkan dalam masyarakat yang lebih kompleks.
- Menjamin stabilitas politik.
- Penegakan hukum dan diplomasi antar bangsa.
- Terbukanya pintu informasi yang begitu lebar, sehingga banyak manfaat yang dapat dipetik.
- Jumlah partai politik tidak dibatasi.
- Politisasi birokrat.
- Membangun klientelisme ekonomi.
KEKURANGAN :
- Masyarakat yang terlalu bebas, dan mengartikan kebebasan dengan boleh berbuat sebebas-bebasnya. Akibatnya : banyak demo yang berakhir rusuh, pilkada yang berakhir rusuh.
- Kebijakan pemerintah yang tidak menguntungkan publik tidak dapat dikontrol langsung oleh rakyat, tetapi harus melalui DPR.
- Masih banyak pemaksaan yang dilakukan pihak - pihak tertentu.
- Pendidikan politik rakyat masih rendah.
- Masih adanya diskriminasi dalam pengambilan keputusan.
- KKN
- Lemahnya stabilitas keamanan (konflik kebangsaan).
- Banyak orang/masyarakat yang salah tafsir mengenai reformasi.
Demokrasi Indonesia saat
ini telah dimulai dengan terbentuknya DPR –MPR hasil Pemilu 1999 yang telah
memilih presiden dan wakil presiden sertaterbentuknya lembaga lembaga tinggi
yang lain. Masa reformasi berusaha membangun kembali kehidupan yang demokratis
antara lain dkeluarkannya :
- Ketetapan MPR RI No. X/MPR/1998 tentang pokok pokok reformasi.
- Ketetapan No. VII/MPR/1998 tentang pencabutan tap MPR tentang Referandum.
- Tap MPR RI No. XI/MPR/1998 tentang penyelenggaraan Negara yang bebas dari KKN.
- Tap MPR RI No. XIII/MPR/1998 tentang pembatasan Masa Jabatan Presiden dan Wakil Presiden RI.
- Amandemen UUD 1945 sudah sampai amandemen I, II, III, IV.
Amandemen terhadap UUD 1945 telah dilaksanakan oleh
MPR melalui 4 tahap. Tahap kesatu mencakup 9 pasal, disahkan pada 19 oktober
1999. Tahap kedua mencakup 25 pasal, disahkan pada 18 agustus 2000. tahap
ketiga mencakup 32 pasal, disahkan pada 9 november 2001. Tahap keempat mencakup
13 pasal, disahkan apda 10 agustus 2002.
Tujuh Kunci Pokok Sistem Pemerintahan
Menurut Undang - Undang Dasar 1945 Sebelum Amandemen:
- Indonesia adalah negara berdasar atas hukum yang dicantumkan dalam penjelasan.
- Sistem konstitualisme, artinya dalam penyelengaraan pemerintahan negara berdasarkan Undang Undang Dasar yang mengatur mekanisme pembagian kekuasaan.
- Kedaulatan berada di tangan rakyat yang sepenuhnya dilakukan oleh MPR. Oleh karena itu MPR dan DPR yang memilih presiden.
- Presiden adalah penyelenggara pemerintah tertinggi dibawah MPR, sehingga presiden adalah bertanggung jawab pada MPR.
- Presiden tidak bertanggung jawab kepada DPR.
- Menteri negara ialah pembantu presiden dan tidak bertanggung jawab terhadap DPR. Jadi, presiden memiliki hak kewenangan mutlak untuk mengangkat dan memberhentikan seorang menteri.
- Kekuasaan kepala negara tidak tak terbatas. Maksudnya, karena kata tidak tak terbatas dikatakan terbatas tapi sebenarrnya tidak terbatas dan dikatakan tidak terbatas, tetapi dibatasi oleh hukum dan konstitusi.
Tujuh Kunci Pokok Sistem Pemerintahan Menurut
Undang - Undang
Dasar 1945 Setelah Amandemen :
- Indonesia adalah negara hukum, yang dicantumkan dalam batang tubuh pada pasal 1 ayat 3.
- Sistem konstitualisme, artinya dalam penyelengaraan pemerintahan negara berdasarkan Undang Undang Dasar yang mengatur mekanisme pembagian kekuasaan.
- Kedaulatan berada di tangan rakyat. Oleh karena itu, saat ini pemilihan Presiden dilakuka langsung oleh rakyat.
- Presiden adalah penyelenggara pemerintahan, bukan tertinggi dan bukan dibawah MPR.
- Presiden tidak bertanggung jawab kepada DPR.
- Menteri negara ialah pembantu presiden dan tidak bertanggung jawab terhadap DPR. Jadi, presiden memiliki hak kewenangan mutlak untuk mengangkat dan memberhentikan seorang menteri.
- Kekuasaan kepala negara tidak tak terbatas. Maksudnya, karena kata tidak tak terbatas dikatakan terbatas tapi sebenarrnya tidak terbatas dan dikatakan tidak terbatas, tetapi dibatasi oleh hukum dan konstitusi.
Pelaksanaan
Pemilu 1999 - 2009 (Reformasi)
1. Pemilu 1999
a. Sistem Pemilu
Pemilu 1999 merupakan pemilu pertama
pada masa reformasi. Pemungutan suara dilaksanakan pada tanggal 7 Juni 1999
secara serentak di seluruh wilayah Indonesia. Sistem Pemilu 1999 sama
dengan Pemilu 1997 yaitu sistem perwakilan berimbang (proporsional)
dengan stelsel daftar.
b. Asas Pemilu
Pemilu 1999 dilaksanakan dengan asas langsung, umum,
bebas, rahasia, jujur, dan adil.
c. Peserta Pemilu 1999
Peserta Pemilu tahun 1999 diikuti oleh 48 Partai
Politik
2. Pemilu 2004 (DPRD)
a. Sistem Pemilu
Pemilu 2004 dilaksanakan dengan sistem
yang berbeda dari pemilu-pemilu sebelumnya. Pemilu untuk memilih Anggota DPR
dan DPRD (termasuk didalamnya DPRD).
b. Asas Pemilu
Pemilu 2004 dilaksanakan dengan asas langsung, umum,
bebas, rahasia, jujur, dan adil.
c. Peserta Pemilu 2004
i.
Pemilu
Anggota DPR, DPD, dan DPRD tahun 2004 diikuti oleh 24 partai.
ii.
Pemilu Tahun 2004.
Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden tahun
2004 putaran I (pertama) sebanyak 5 (lima) pasangan, adalah sebagai berikut:
Karena kelima pasangan calon presiden dan wakil
presiden peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden putaran I (pertama) belum
ada yang memperoleh suara lebih dari 50%, maka dilakukan Pemilu Presiden dan
Wakil Presiden putaran II (kedua), dengan peserta dua pasangan calon presiden
dan wakil presiden yang memperoleh suara terbanyak.
No. Nama Pasangan Calon Presiden
dan Wakil Presiden Putaran I
:
- H. Wiranto, SH. dan Ir. H.Salahuddin Wahid.
- Hj. Megawati Soekarnoputri dan K. H. Ahmad Hasyim Muzadi.
- Prof. Dr. H. M. Amien Rais dan Dr. Ir. H. Siswono Yudo Husodo.
- H. Susilo Bambang Yudhoyono dan Drs. H. Muhammad Jusuf Kalla.
- Dr. H. Hamzah Haz dan H. Agum Gumelar, M.Sc.
No. Nama Pasangan Calon Presiden
dan Wakil Presiden Putaran II
:
- Hj. Megawati Soekarnoputri dan K. H. Ahmad Hasyim Muzadi.
- H. Susilo Bambang Yudhoyono dan Drs. H. Muhammad Jusuf Kalla.
Pasangan H. Susilo Bambang
Yudoyono dan Drs. Muhammad Yusuf Kalla akhirnya terpilih sebagai presiden dan
wakil presiden untuk masa bakti 2004 - 2009.
3. Pemilu 2009
Pemilu 2009 merupakan pemilu ketiga pada masa
reformasi yang diselenggarakan secara serentak pada tanggal 9 April 2009
untuk memilih 560 Anggota DPR, 132 Anggota DPD, serta Anggota DPRD (DPRD
Provinsi maupun DPRD Kabupaten/Kota) se-Indonesia periode 2009-2014. Sedangkan
untuk memilih presiden dan wakil presiden untuk masa bakti 2009-2014
diselenggarakan pada tanggal 8 Juli 2009 (satu putaran).
a. Sistem Pemilu
Pemilu 2009 untuk memilih Anggota DPR, DPRD
Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota dilaksanakan dengan sistem perwakilan
berimbang (proporsional) dengan sistem daftar calon terbuka. Kursi yang
dimenangkan setiap partai politik mencerminkan proporsi total suara yang
didapat setiap parpol. Asas Pemilu.
Pemilu 2009 dilaksanakan dengan asas langsung, umum,
bebas, rahasia, jujur, dan adil.
b. Peserta Pemilu
1) Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD Tahun
2009 diikuti oleh 44 partai, 38 partai merupakan partai nasional dan 6 partai
merupakan partai lokal Aceh.
Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2009 diikuti oleh
3 (tiga) pasangan calon, yaitu :
a) Hj. Megawati Soekarnoputri dan H. Prabowo
Subianto (didukung oleh PDIP, Partai Gerindra, PNI Marhaenisme, Partai Buruh,
Pakar Pangan, Partai Merdeka, Partai Kedaulatan, PSI, PPNUI).
b) Dr. Susilo Bambang Yudhoyono dan Prof. Dr.
Boediono (didukung oleh Partai Demokrat, PKS, PAN, PPP, PKB, PBB, PDS, PKPB,
PBR, PPRN, PKPI, PDP, PPPI, Partai Republikan, Partai Patriot, PNBKI, PMB, PPI,
Partai Pelopor, PKDI, PIS, Partai PIB, Partai PDI).
c) Drs. H. Muhammad Jusuf Kalla dan H. Wiranto, S.IP
(didukung oleh Partai Golkar, dan Partai Hanura)
Akibat Pelaksanaan
Demokrasi Masa Reformasi (1998 – Sekarang)
Pada zaman reformasi ini pelaksanaan demokrasi
mengalami suatu pergeseran yang mencolok walaupun sistem demokrasi yang dipakai
yaitu demokrasi pancasila tetapi sangatlah mencolok dominasi sistem liberalcontohnya
aksi demonstrasi yang besar-besaran di seluru lapisan masyarakat. Memang pada
zaman reformasi peranan presiden tidak mutlak dan lahirnya sistem multi partai
sehingga peranan partai cukup besar, akan tetapidalam melaksanakan pemungutan
suara juga pernah menggunakan voting berarti peranan demokrasi pancasila
belumlah terealisasi. Dengan melihat hal tersebut diatas maka kesimpulan
daripada pelaksanaan demokrasi di Indonesia belum mencapai titik yang pasti
danmasih belajar untuk memulai demokrasi pancasila yang sudah dilakukan selama
40 tahun sampai sekarang masih belum bisa dilaksanakan secara baikdan benar.
Hasil Amandemen
- Presiden dan wapres merupakan satu instusi
penyelenggara kekuasaan eksekutifnegara yang tertinggidibawah UUD.
- Presiden dan wapres dipilihlangsung olehrakyat, karena
itusecara politik tidak bertanggung jawab kepada MPR, melainkan
bertanggungjawab kepada rakyat.
-
Presiden dan wapres dipertanggung jawabkan secara
hukum apabila melakukan pelanggaran hukum dan konstitusi.
-
Para mentri adalah pembantu rakyat.
- Untuk membatasi kekuasaan presiden yang kedudukannya
dalam sistem pemerintahan presidensial sangat kuat sesuai kebutuhan untuk
menjamin stabilitas pemerintah, maka ditentukan pula masa jabatan presiden 5
tahunan dan tidak boleh dijabat oleh orang yang sama lebih dari 2 masa jabatan.
Dampak Reformasi Bagi Rakyat Indonesia :
-
Pemerintahan orde baru jatuh dan muncul era reformasi.
Namun reformasi dan keterbukaan tidak diikuti dengan suasana tenang, aman, dan
tentram dalam kehidupan sosial ekonomi masyarakat. Konflik antar kelompok etnis
bermunculan di berbagai daerah seperti Kalimantan Barat. Konflik tersebut
dilatarbelakangi oleh masalah-masalah sosial, ekonomi dan agama.
-
Rakyat sulit membedakan apakah sang pejabat bertindak
sebagai eksekutif atau pimpinan partai politik karena adanya perangkapan
jabatan yang membuat pejabat bersangkutan tidak dapat berkonsentrasi penuh pada
jabatan publik yang diembannya.
-
Banyak kasus muncul ke permukaan yang berkaitan dengan
pemberian batas yang tegas pada teritorial masing-masing wilayah, seperti
penerapan otonomi pengelolaan wilayah pengairan.
-
Pemerintah tidak lagi otoriter dan terjadi
demokratisasi di bidang politik (misalnya: munculnya parpol-parpol baru),
ekonomi (misalnya: munculnya badan-badan umum milik swasta, tidak lagi melulu
milik negara), dan sosial (misalnya: rakyat berhak memberikan tanggapan dan
kritik terhadap pemerintah).
-
Peranan militer di dalam bidang politik pemerintahan
terus dikurangi (sejak 2004, wakil militer di MPR/DPR dihapus).
Note : Buat kalian yang mau ambil materi ini untuk tugas kalian silahkan tapi tolong jangan hanya di copy cat saja, tapi pelajari materinya agar kalian memahami apa yang akan kalian kerjakan.
Semoga bermanfaat ^^
Help coment & share, terimakasih ^^
Help coment & share, terimakasih ^^
terima kasih atas materinya, sangat bermanfaat yah :*
BalasHapusIya... Makasih juga sudah mau mampir dan comen ^^
HapustERIMAKASIH jUGA mATERINYA bERMANFAAT
BalasHapusIya sama-sama, makasih juga sudah mau comen ^^
Hapussip (y)
BalasHapusthanks gan buat materinya
BalasHapusSama-sama gan, semoga bermanfaat..
HapusMakasih sangat membantu untuk ujian 😊
BalasHapusSama-sama, semangat untuk ujiannya ^-^
HapusMakasih sangat membantu untuk ujian 😊
BalasHapusTerimakasih, materinya sangat bermanfaat dan izin copy
BalasHapusIya.. sama-sama, silahkan
Hapus